Penyelundup Minyak Goreng Ditangkap TNI AL, Ini Kata Kemendag dan KPPU

12 Mei 2022 9:38 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas menunjukkan kapal angkut kontainer MV Mathu Bhum berbendera Singapura di Dermaga Belawan International Container Terminal (BICT), Medan, Sumatera Utara, Jumat (6/5/2022). Foto: Fransisco Carolio/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Petugas menunjukkan kapal angkut kontainer MV Mathu Bhum berbendera Singapura di Dermaga Belawan International Container Terminal (BICT), Medan, Sumatera Utara, Jumat (6/5/2022). Foto: Fransisco Carolio/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Kapal Patroli TNI Angkatan Laut (AL) KRI Karotang-872 berhasil menangkap satu kapal tangker MV Mathu Bhum pada 4 Mei lalu di Perairan Belawan Medan. Kapal tersebut mengangkut kontainer berisi minyak goreng yang terdiri dari 436 kontainer dan 34 kontainer di antaranya memuat RBD Palm Olein.
ADVERTISEMENT
Kontainer minyak goreng tersebut diduga akan dikirim ke luar negeri. Pasalnya, TNI AL juga pernah menangkap dan memeriksa kapal TB NSS II dan TK Bumi Palma yang memuat 4.100 ton Crude Palm Oil (CPO) pada April lalu.
Menanggapi hal ini, Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Veri Anggrijono mengatakan, Kemendag bersama TNI AL sedang memeriksa legalitas dokumen yang bersangkutan.
Apabila Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) melebihi batas waktu pelarangan ekspor yakni 27 April, lanjut Veri, maka kapal tersebut patut diduga menyelundupkan minyak goreng.
“Kalau kapal tersebut terbukti penyelundupan, maka terkena UU Kepabeanan Bea Cukai,” ungkap Veri kepada kumparan, Rabu (11/5).
Sementara, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama, Deswin Nur Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meminta TNI untuk mengungkapkan dalang eksportir di balik penyelundupan minyak goreng tersebut.
Pangkoarmada RI Laksamana Madya Agung Prasetiawan (kiri) meninjau barang bukti kontainer yang berisi minyak goreng di Dermaga Belawan International Container Terminal (BICT), Medan, Sumatera Utara, Jumat (6/5/2022). Foto: Fransisco Carolio/ANTARA FOTO
Menurut Deswin, terdapat oknum pelaku usaha yang mengalihkan penjualan distribusi ke pihak yang tidak sesuai. Kegiatan ini bisa mengarah ke koordinasi atau upaya menghambat peredaran minyak goreng dalam negeri.
ADVERTISEMENT
Deswin juga menegaskan pentingnya informasi pelaku usaha tersebut segera diungkap. Apabila KPPU telah mendapat informasi, tim penyelidikan akan mencocokkan dengan perusahaan yang sedang diselidiki di proses penyelidikan.
"Kita cek apakah mereka sudah memenuhi panggilan atau belum. Kalau belum dipanggil, kita akan semakin menggali dugaan penyelundupan,” tutur Deswin kepada kumparan, Rabu (11/5).
Sebagai informasi, KPPU telah melayangkan total 56 surat panggilan kepada sejumlah pihak terkait penyelidikan dugaan kartel minyak goreng. Pihak-pihak yang dipanggil diharapkan menanggapi surat panggilan sampai dengan tanggal 20 Mei 2022.