Peraturan Mendag Soal Ekspor CPO dan Minyak Goreng Terbit, Begini Rinciannya
ADVERTISEMENT
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 30 Tahun 2022 tentang Ekspor CPO, Refined, Bleached and Deodorized (RBD) Palm Oil, RBD Palm Olein, dan Used Cooking Oil (UCO).
ADVERTISEMENT
Peraturan ini diterbitkan menyusul dicabutnya larangan ekspor CPO dan turunannya untuk bahan baku minyak goreng . Dengan demikian, Permendag Nomor 22 Tahun 2022 soal larangan ekspor dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
"Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni 23 Mei 2022," demikian Pasal 21 beleid tersebut yang ditandatangani Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, Senin (23/5).
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengumumkan mencabut larangan ekspor minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan produk turunannya untuk bahan minyak goreng. Adapun larangan ini berlaku sejak 28 April 2022. Jokowi mengatakan keran ekspor kembali dibuka mulai hari ini, Senin (23/5).
ADVERTISEMENT
Larangan ekspor yang sebelumnya diterapkan disebut berhasil membuat pasokan minyak goreng di dalam negeri berlimpah. Adapun kebutuhan minyak goreng dalam negeri mencapai 194.634 ton per bulan.
Sementara pada Maret 2022, atau ketika larangan ekspor minyak goreng belum ditetapkan, pasokan minyak goreng curah di Indonesia hanya 64.626,52 ton atau 33,2 persen dari kebutuhan per bulannya.
Setelah dilakukan kebijakan pelarangan ekspor, pasokan minyak goreng curah pada bulan April meningkat menjadi 211.638,65 ton per bulan, atau 108,74 persen dari kebutuhan
Dengan kembali dibukanya keran ekspor, pemerintah kini akan memberlakukan lagi kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO).
Berikut Permendag Nomor 30 Tahun 2022 tentang Ekspor CPO, RBD Palm Oil, RBD Palm Olein, dan Used Cooking Oil:
ADVERTISEMENT