Peraturan Mendag Soal Ekspor CPO dan Minyak Goreng Terbit, Begini Rinciannya

23 Mei 2022 20:02 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi meninjau lokasi penjualan minyak goreng curah Rp 14 ribu/liter. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi meninjau lokasi penjualan minyak goreng curah Rp 14 ribu/liter. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 30 Tahun 2022 tentang Ekspor CPO, Refined, Bleached and Deodorized (RBD) Palm Oil, RBD Palm Olein, dan Used Cooking Oil (UCO).
ADVERTISEMENT
Peraturan ini diterbitkan menyusul dicabutnya larangan ekspor CPO dan turunannya untuk bahan baku minyak goreng. Dengan demikian, Permendag Nomor 22 Tahun 2022 soal larangan ekspor dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
"Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni 23 Mei 2022," demikian Pasal 21 beleid tersebut yang ditandatangani Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, Senin (23/5).
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengumumkan mencabut larangan ekspor minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan produk turunannya untuk bahan minyak goreng. Adapun larangan ini berlaku sejak 28 April 2022. Jokowi mengatakan keran ekspor kembali dibuka mulai hari ini, Senin (23/5).
Jokowi mengatakan sejak larangan ekspor diterapkan, pemerintah terus mendorong langkah memastikan minyak goreng. Berdasarkan pengukuran langsung dan data yang diterima Jokowi di lapangan, pasokan minyak goreng terus bertambah.
ADVERTISEMENT
Larangan ekspor yang sebelumnya diterapkan disebut berhasil membuat pasokan minyak goreng di dalam negeri berlimpah. Adapun kebutuhan minyak goreng dalam negeri mencapai 194.634 ton per bulan.
Sejumlah truk pengangkut Tanda Buah Segar (TBS) kelapa sawit mengantre untuk pembongkaran di salah satu pabrik minyak kelapa sawit milik PT.Karya Tanah Subur (KTS) Desa Padang Sikabu, Kaway XVI, Aceh Barat, Aceh, Selasa (17/5/2022). Foto: Syifa Yulinnas/ANTARA FOTO
Sementara pada Maret 2022, atau ketika larangan ekspor minyak goreng belum ditetapkan, pasokan minyak goreng curah di Indonesia hanya 64.626,52 ton atau 33,2 persen dari kebutuhan per bulannya.
Setelah dilakukan kebijakan pelarangan ekspor, pasokan minyak goreng curah pada bulan April meningkat menjadi 211.638,65 ton per bulan, atau 108,74 persen dari kebutuhan
Dengan kembali dibukanya keran ekspor, pemerintah kini akan memberlakukan lagi kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO).
Berikut Permendag Nomor 30 Tahun 2022 tentang Ekspor CPO, RBD Palm Oil, RBD Palm Olein, dan Used Cooking Oil:
ADVERTISEMENT