Perbankan Minta Aturan Soal Pemberian Keringanan Kredit Diperpanjang 1 Tahun

13 Juli 2020 19:58 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso saat konferensi pers terkait dampak virus corona di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (13/3). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso saat konferensi pers terkait dampak virus corona di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (13/3). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi menjanjikan pemberian keringanan kredit kepada pelaku UMKM yang terdampak pandemi virus corona. Relaksasi ini tertuang dalam POJK No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Covid-19.
ADVERTISEMENT
Beleid ini sejatinya berlaku sejak 16 Maret 2020 hingga 31 Maret 2021. Namun, melihat kondisi terkini, perbankan nasional memohon pada pemerintah agar kebijakan tersebut diperpanjang. Usulan tersebut disampaikan perbankan dalam pertemuan dengan OJK yang digelar pada Senin (13/7).
"Realisasi implementasi terutama aturan POJK No 11 tentang restrukturisasi kredit dirasakan sangat membantu perbankan. Maka dalam pertemuan tadi kiranya kebijakan itu bisa diperpanjang setidaknya sampai 1 tahun lagi," kata Ketua Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), Sunarso, dalam konferensi pers virtual, Senin (13/7).
Berdasarkan data OJK, per 6 Juli 2020 total nilai restrukturisasi telah mencapai Rp 769,55 triliun. Dari jumlah tersebut, restrukturisasi untuk UMKM mencapai Rp 326,38 triliun, diberikan kepada 5,41 juta debitur. Sedangkan non UMKM nilainya mencapai Rp 443,17 triliun diberikan untuk 1,31 juta debitur.
Ilustrasi rupiah Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, mengatakan OJK dan perbankan menyepakati perpanjangan POJK maksimal hingga 1 tahun. Kepastian perpanjangan akan diumumkan secepatnya.
ADVERTISEMENT
"Akan kami lihat apakah perlu dan berapa lama dilakukan. Paling lambat kuartal III sudah keliatan angka dan sektornya. Ini akan memberikan keyakinan pada sektor bank agar punya keleluasaan dalam menjalankan fungsinya," ujar Wimboh.
Sementara Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan OJK, Heru Kristiyana, juga mengatakan POJK 11 sangat bermanfaat baik bagi sektor riil khususnya UMKM, juga membantu sektor perbankan.
"POJK 11 ini memang sesuatu yang dibutuhkan bank dan sektor riil. Sehingga saat pandemi ini sektor riil tidak terlalu terdampak dalam juga sektor keuangan akan jadi lebih sehat," ujarnya.