Perbankan Sudah Restrukturisasi Utang 7,5 Juta Nasabah Senilai Rp 904 Triliun

19 Oktober 2020 13:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pelayanan restrukturisasi utang. Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pelayanan restrukturisasi utang. Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
ADVERTISEMENT
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, utang yang sudah dilakukan restrukturisasi akibat pandemi mencapai Rp 904,3 triliun kepada 7,5 juta debitur per September 2020. Jumlah tersebut merupakan sekitar 30 persen dari total kredit ke perbankan yang mencapai Rp 5.400 triliun.
ADVERTISEMENT
Dari Rp 904 triliun kredit yang telah restrukturisasi, berasal dari 5.82 juta debitur pelaku UMKM sebanyak Rp 359,98 triliun. Sisanya 1,64 juta debitur non-UMKM sebanyak Rp 544,31 triliun.
"Artinya jumlah nasabah saat ini tidak bisa ngangsur baik pokok dan bunga. Tidak masalah, ini akan kita hidupkan," kata Wimboh dalam diskusi Capital Market Summit Expo 2020 secara virtual, Senin (18/10).
Bukan hanya melakukan restrukturisasi utang, pemerintah juga memberikan insentif misalnya terkait subsidi UMKM, pinjaman untuk UMKM dan korporasi dan beri ruang pengusaha kita bangkit kembali. Bahkan pemerintah membayar fee untuk penjaminan.
Ketua OJK Wimboh Santoso di Kantor Wapres. Foto: Kevin Kurnianto/kumparan
Tak hanya debitur di perbankan, pemerintah juga melakukan restrukturisasi pada perusahaan pembiayaan. Per Oktober 2020, kata dia, dari 181 perusahaan pembiayaan, sebanyak 4,73 juta kontrak kredit telah direstrukturisasi. Jumlahnya Rp 175,21 triliun.
ADVERTISEMENT
Kata dia, akhir-akhir ini penambahan restrukturisasi mulai flat, yang menunjukkan sudah optimal program ini. Tapi, restrukturisasi kredit ini hanya sampai Februari 2021. Karena itu, dia mengatakan debitur boleh mengajukan perpanjangan restrukturisasi untuk tahun depan sesuai dengan Peraturan OJK (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran COVID-19.
"Kebijakan POJK 11 kita, dari awal kita desain bisa diperpanjang saat diperlukan. Dan kelihatannya perlu diperpanjangan. Silakan kalau ada nasabah mau direstruktur, silakan. Bahkan perpanjangan lebih dari Februari tahun depan, enggak masalah, kita keluarkan," ujar dia.