Perhatikan Baik-baik Saat Pilih Bisnis Waralaba, Keuntungan Harus Jelas
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Syailendra mengatakan, pihaknya tak ingin ada masyarakat tertipu bisnis waralaba dengan iming-iming keuntungan tak wajar.
“Jadi jangan sampai kita ditawarin bisnis waralaba ikut investasi, tak tahunya yang punya waralaba belum tentu untung gitu, enggak jelas untungnya, orang karena diimingi-iming masuk. Nah ini kita jaga juga,” kata Syailendra saat webinar yang diselenggarakan IFRA, Jumat (28/8).
Untuk itu, Syailendra mengungkapkan pihaknya selalu berupaya menyesuaikan peraturan sesuai dengan kondisi yang ada. Sehingga masyarakat lebih memperhatikan dalam memilih waralaba. Saat ini, peraturan yang digunakan adalah Permendag Nomor 71 Tahun 2019 yang mengatur tentang penyelenggaraan waralaba di Indonesia.
Setidaknya bisnis waralana harus ada kriteria atau sudah mempunyai keuntungan, standar pelayanan barang dan jasa yang ditawarkan juga harus jelas atau dituangkan dalam bentuk tertulis.
ADVERTISEMENT
“Kita berharap dengan ini agar teman-teman yang baru mulai dan baru menjalankan usaha, namun sudah ditawarkan sebagai duplikasi waralaba juga bisa lebih baik,” ujar Syailendra.
Syailendra mengungkapkan teknis peraturan yang dibuat juga bakal berdiskusi dengan pihak-pihak terkait seperti asosiasi agar mendapatkan masukan positif. Kondisi itu dianggap bisa menambah atau meningkatkan bisnis waralaba di Indonesia.
“Intinya bagaimana menciptakan suasana kondusif bagi para pelaku usaha, sehingga bisa melaksanakan kegiatan usahanya nyaman tenang dapat hasil lebih baik. Sehingga kita tidak akan membuat peraturan yang mempersulit dan memperhambat teman-teman dalam berusaha,” tutur Syailendra.