Peringatan Ketua OJK ke Fintech: Jangan Seperti Rentenir Online

30 Juli 2019 18:46 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
com-Fintech Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
com-Fintech Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau agar perusahaan Financial Technology (Fintech) tidak seperti rentenir online. Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, mengatakan pihaknya sudah menangani sejumlah kasus fintech ilegal.
ADVERTISEMENT
"Khusus fintech kita sudah imbau jangan seperti rentenir online, harus tunduk dengan kaidah-kaidah POJK yang sudah keluar, tidak boleh abusive, harus transparan, lapor ke kita dan menetapkan suku bunga yang wajar," katanya saat ditemui di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Selasa (30/7).
Selain kalangan fintech, Wimboh juga meminta agar masyarakat patuh terhadap etika dan aturan yang ada. Dia mengimbau agar masyarakat memilih fintech yang terdaftar di OJK saja dan mengerti aturan mainnya.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso. Foto: Selfy Sandra Momongan/kumparan
"Jangan hanya provider (fintech) saja yang taat aturan, tapi yang pinjam juga. Kalau meminjam jangan sampai 20 kali sehari, lari lapor ke lembaga konsumen," katanya.
Selama ini, dia mengaku banyak masyarakat khususnya menengah ke bawah yang terbantu dengan fintech. Misalnya, kalangan Ibu-ibu yang ada di pasar tradisional.
ADVERTISEMENT
"Mereka kan dapat pembiayaan dari situ. Karena perbankan formal tidak dapat masuk ke ranah itu, tapi fintech yang bisa masuk," katanya.