Perintah Jokowi: Sikat ASN yang Korupsi Dana Bansos Corona

6 Desember 2020 8:55 WIB
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Jokowi Hadiri Pertemuan Virtual WEF Mengenai Indonesia dari Istana Kepresidenan Bogor,  Jawa Barat. Foto: Foto: Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Jokowi Hadiri Pertemuan Virtual WEF Mengenai Indonesia dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat. Foto: Foto: Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden
ADVERTISEMENT
Sebelum KPK menetapkan Mensos Juliari Batubara sebagai tersangka dalam kasus suap dana bansos corona, Presiden Jokowi telah jauh-jauh hari memberi peringatan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga pejabat. Jokowi berjanji menindak tegas bagi mereka yang berani mengkorupsi dana bansos. Peringatan itu disampaikan langsung Jokowi melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Tjahjo Kumolo saat awal-awal pandemi.
ADVERTISEMENT
"Kami selalu ingatkan hati-hati terhadap masalah area rawan korupsi. Menyangkut perencanaan anggaran, hibah dan bansos, pembelian barang dan jasa, menyangkut retribusi dan pajak, saya kira kita harus hati-hati apalagi menyangkut kepentingan masyarakat miskin," ujar Tjahjo dalam virtual conference, Kamis (25/6).
Tjahjo juga kembali mengingatkan bahwa pemerintah bakal menindak tegas setiap pejabat yang berani mencoba menyelewengkan dana bansos tersebut. Hal itu, katanya, sesuai dengan perintah langsung dari Presiden Jokowi kepada para menteri dan aparat penegak hukum.
"Pak Jokowi sudah perintahkan, aparat penegak hukum sikat saja kalau ada yang memanipulasi dana bantuan sosial berkaitan dana pandemi COVID-19 dan lain-lain," ujarnya.
Tjahjo juga mengakui, tidak sedikit ASN yang diciduk oleh KPK karena kasus korupsi bansos. Ia meminta maaf lantaran masih banyaknya kasus korupsi yang melibatkan pegawai pemerintah itu.
ADVERTISEMENT
"Ini kalau bisa diterapkan dengan baik akan sangat bagus. Tapi kami mohon maaf masih ada catatan KPK kemarin justru tertinggi masih di lingkup ASN, baik kementerian/lembaga maupun daerah, termasuk DPRD," pungkasnya.

Dana Bansos Corona Tahun 2020

Pada tahun 2020, Menteri Keuangan Sri Mulyani menganggarkan dana bansos yang ditangani Kemensos sebesar 129,49 triliun.
Program bansos tahun 2020 ini terdiri dari Program Keluarga Harapan (PKH) dengan anggaran senilai Rp 41,97 triliun. Kemudian, ada program bantuan sembako dan Bantuan Tunai Sembako senilai Rp 47,32 triliun. Selain itu, ada juga bansos khusus wilayah Jabodetabek Rp 7,1 triliun dan bansos non-Jabodetabek Rp 33,1 triliun.