Perkara Kapal Jumbo Maling Ikan MV NIKA Diserahkan ke Kejaksaan

13 Agustus 2019 16:03 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Proses penangkapan kapal jumbo maling ikan MV NIKA. Foto: Dok. Satgas 115
zoom-in-whitePerbesar
Proses penangkapan kapal jumbo maling ikan MV NIKA. Foto: Dok. Satgas 115
ADVERTISEMENT
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan pada Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam, Kepulauan Riau, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), menyerahkan berkas perkara kapal perikanan asing (KIA) bendera Panama, MV NIKA, kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Kepulauan Riau. Adapun MV NIKA memiliki bobot 750 Gross Tonage (GT).
ADVERTISEMENT
"Berkas perkara atas nama tersangka Starkov Evgeny (56) WN Rusia telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejari Batam melalui suratnya tertanggal 12 Agustus 2019," ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Agus Suherman, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (13/8).
Agus yang juga menjabat sebagai Kepala Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Satgas 115) menyatakan PPNS Perikanan Pangkalan PSDKP Batam telah menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap-II) kepada Kejari Batam.
Proses penangkapan kapal jumbo maling ikan MV NIKA. Foto: Dok. Satgas 115
Ia menambahkan, untuk proses selanjutnya akan dilakukan pelimpahan dari Kejari Batam ke Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang Kepulauan Riau.
Sebelumnya, MV NIKA ditangkap oleh KP. Orca 03 dan KP. Orca 02 pada Jumat (12/7) di perairan Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) Selat Malaka. Selanjutnya, MV NIKA dikawal ke Pangkalan PSDKP Batam dengan pengawalan oleh KP. Orca 03 dan KP. Orca 02, serta selama perjalanan dikawal secara bergantian oleh KRI Patimura, KRI Parang, dan KRI Siwar milik TNI Angkatan Laut.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan pemeriksaan atas kapal tersebut, MV NIKA ditemukan tidak menyimpan alat tangkap di dalam palka, sehingga diduga kuat melakukan pelanggaran Undang Undang Perikanan Indonesia.
Sementara terhadap pidana lainnya seperti Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) masih dalam tahap penyelidikan oleh Penyidik yang tergabung dalam Satgas 115. Di sisi lain, Satgas 115 dengan beberapa negara lain yang berkepentingan dan Interpol sedang mengupayakan penerapan pertanggungjawaban pidana korporasi dalam konteks tindak pidana terorganisir lintas batas (transnational organized crime).