Perketat Pengamanan Laut RI, 7 Lembaga Negara Teken Kerja Sama

12 Februari 2020 12:21 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana setelah kerja sama 7 kementerian atau lembaga soal laut Indonesia di Kemenko Maritim dan Investasi. Foto: Moh Fajri/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana setelah kerja sama 7 kementerian atau lembaga soal laut Indonesia di Kemenko Maritim dan Investasi. Foto: Moh Fajri/kumparan
ADVERTISEMENT
Laut Indonesia selama ini diawasi atau dikelola oleh setidaknya 7 kementerian atau lembaga. Mulai dari Kemenko Maritim dan Investasi, Kemenhub, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, KKP, Kemenparekraf, TNI AL dan Badan Informasi Geospasial.
ADVERTISEMENT
Banyaknya pihak yang ‘menguasai’ itu tidak menutup kemungkinan bakal tumpang tindih regulasi. Untuk itu pemerintah berupaya mensinkronkan segala hal mengenai pengawasan laut dari pihak-pihak tersebut.
“Ini salah satu langkah memang mensinkronkan untuk para penguasa laut jadi ada 7 atau lebih jangan jalan sendiri-sendiri. Perjanjian Kerja Sama (PKS) ini juga sudah ada diskusi ke arah sana,” kata Plt Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi, Purbaya Yudhi Sadewa di Kantor Kemenko Maritim, Jakarta, Rabu (12/2).
Ada 2 perjanjian yang ditandatangani yaitu mengenai keselamatan pelayaran dan perlindungan lingkungan maritim, serta pengelolaan kawasan konservasi perairan dan wisata bahari. Salah satu tujuan kerja sama ini adalah memadukan, mengharmonisasikan, memudahkan akses terkait keselamatan pelayaran dan perlindungan lingkungan maritim serta pengelolaan kawasan konservasi perairan, taman nasional di laut, taman wisata alam di laut dan wisata bahari.
ADVERTISEMENT
Selain itu, kata Purbaya, dalam penandatangan kerja sama itu juga dibahas mengenai kekuatan masing-masing kementerian atau lembaga dalam menjaga dan mengawasi laut Indonesia. Hal itu penting dilakukan agar ketika ada permasalahan seperti di perairan Natuna bisa langsung diambil tindakan.
“Pada dasarnya kita bisa sharing informasi. Jadi kekuatan di masing-masing kementerian, lembaga, maupun TNI nanti bisa di share untuk mengoptimalkan respons yang diperlukan kalau memang diperlukan satu kebijakan untuk mengatasi satu keadaan tertentu (seperti) di Natuna. Jadi dengan adanya koordinasi seperti ini kita akan cepat mendapatkan data yang diperlukan untuk mengakses situasi di sana,” ujar Purbaya.
Kepala Divisi Peperangan Bawah Air KRI Usman Harun-359 Mayor Laut (P) Firman Syahputra memantau menggunakan teropong. Foto: ANTARA FOTO/Zabur Karuru
Lebih lanjut, Purbaya menegaskan pentingnya keselamatan pelayaran dan perlindungan maritim. Ia tidak mau kejadian seperti kecelakaan kapal yang menabrak terumbu karang di Raja Ampat beberapa waktu lalu terulang kembali.
ADVERTISEMENT
“Oleh karena itu, untuk mengantisipasi kejadian serupa terjadi di kemudian hari, saat ini kita sedang membuat alur navigasi dan peta laut di Kawasan Konservasi Laut Raja Ampat,” ungkap Purbaya.
Sehingga dalam kerja sama ini juga ditekankan dalam penyusunan peta laut Indonesia yang digunakan para pelaut baik dari Indonesia maupun luar negeri. Hal itu, menurut Purbaya, bisa untuk mencegah dan menanggulangi kecelakaan di laut.
Purbaya menjelaskan kerja sama ini juga sebagai landasan untuk mengidentifikasi potensi wisata bahari dan perhitungan nilai jasa ekosistem, serta perhitungan dampak kerusakan lingkungan di perairan Indonesia. Ia mencontohkan kejadian penanganan pencemaran lingkungan perairan seperti kasus MV Ever Judger yang menyebabkan kebocoran pipa minyak di Teluk Balikpapan.
“Tindak Lanjut dari PKS ini adalah penyusunan juklak dan juknis antar 7 kementerian atau lembaga, khususnya UPT masing-masing di daerah. Kita juga akan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan kewajiban para pihak sebagaimana tertuang dalam PKS,” tutur Purbaya.
ADVERTISEMENT
Sebagai catatan, perjanjian kerja sama ini merupakan turunan dari Kesepahaman Bersama 7 K/L tentang Keselamatan Pelayaran, Perlindungan Lingkungan Maritim, Kawasan Konservasi Perairan dan Wisata Bahari yang telah ditandatangani pada 26 Maret 2019 oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Menteri Perhubungan, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri Pariwisata, Panglima TNI, dan Kepala BIG.