Perlu Persiapan, Kenaikan Cukai Rokok Baru Efektif di Februari 2021

10 Desember 2020 17:51 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati. Foto: HO-Kementerian Keuangan/Antara
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati. Foto: HO-Kementerian Keuangan/Antara
ADVERTISEMENT
Menteri Keuangan Sri Mulyani telah memastikan adanya kenaikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) atau cukai rokok sebesar 12,5 persen di 2021. Namun, kebijakan tersebut tidak otomatis berlaku saat pergantian tahun baru.
ADVERTISEMENT
“Kebijakan Cukai Hasil Tembakau (CHT) yang baru saja saya sampaikan akan efektif berlaku mulai 1 Februari 2021,” kata Sri Mulyani saat konferensi pers secara virtual, Kamis (10/12).
Sri Mulyani menjelaskan adanya jangka waktu di Desember 2020 dan Januari 2021 bisa dimanfaatkan semua pihak terkait seperti Dirjen Bea Cukai dan industri untuk menyiapkan segala keperluan dalam menyikapi kenaikan CHT. Ia juga meminta pihak Bea Cukai untuk sosialisasi ke masyarakat.
“Jajaran Bea Cukai akan membentuk satuan tugas di dalam rangka melayani terkait dengan penerbitan dan penetapan pita cukai dengan tarif yang baru ini. Peraturan Menteri Keuangan saat ini sedang dalam proses harmonisasi dan diharapkan akan segera diundangkan,” ujar Sri Mulyani.
Suasana pekerja di ruang produksi pabrik rokok PT Digjaya Mulia Abadi (DMA) mitra PT HM Sampoerna, Kabupaten Madiun, Jawa Timur. Foto: Siswowidodo/ANTARA FOTO
Sri Mulyani memastikan proses transisi dari kebijakan CHT baru ini berjalan maksimal. Sri Mulyani menyadari kenaikan itu bakal berdampak ke banyak sektor. Sehingga ia menegaskan akan menggandeng pihak-pihak yang terkait dalam menjalankan kebijakan tersebut.
ADVERTISEMENT
“Saya berharap kebijakan ini akan memberikan kepastian kepada industri dan kepada seluruh pemangku kepentingan dan kita akan bekerja sama dengan berbagai pihak untuk menjalankan kebijakan kenaikan CHT 2021,” tutur Sri Mulyani.
Seperti diketahui kenaikan CHT 12,5 persen tersebut dirinci dari segmen Sigaret Putih Mesin (SPM) Golongan I akan mengalami kenaikan CHT sebesar 18,4 persen. Sedangkan untuk SPM Golongan IIA kenaikannya sebesar 16,5 persen dan SPM Golongan IIB akan mengalami kenaikan 18,1 persen.
Selanjutnya, untuk segmen Sigaret Kretek Mesin (SKM) Golongan I akan mengalami kenaikan CHT sebesar 16,9 persen. Kemudian SKM Golongan IIA kenaikannya adalah 13,8 persen dan SKM Golongan IIB akan terjadi kenaikan CHT sebesar 15,4 persen.
"Sementara itu, untuk industri jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT) tarif cukainya tidak berubah atau dalam hal ini tidak dinaikan. Artinya kenaikannya nol persen. SKT adalah yang memiliki unsur tenaga kerja terbesar," terang Sri Mulyani.
ADVERTISEMENT