Perpanjang Kontrak Batu Bara, Adaro Tunggu Turunan UU Cipta Kerja dan Minerba

20 Oktober 2020 19:37 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sebuah truk pengangkut pasir melintas di area tambang batu bara Adaro, Kalimantan Selatan. Foto: Michael Agustinus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sebuah truk pengangkut pasir melintas di area tambang batu bara Adaro, Kalimantan Selatan. Foto: Michael Agustinus/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
PT Adaro Energy Tbk (ADRO) belum juga mengajukan perpanjangan kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) ke Kementerian ESDM. Kontrak PKP2B mereka berakhir pada 2022 mendatang.
ADVERTISEMENT
Presiden Direktur Adaro Garibaldi Thohir mengungkapkan alasan perusahaan belum mengajukan perpanjangan kontrak karena menunggu aturan turunan dari UU Mineral dan Batu Bara (Minerba) dan UU Cipta Kerja.
"Mengenai perpanjangan kontrak, kami masih ada waktu sampai 2022. Kita masih menunggu PP (Peraturan Pemerintah) karena setelah PP, baru ada Permen (Peraturan Menteri ESDM)," katanya dalam media gathering syukuran HUT Adaro yang ke-28 tahun secara virtual, Selasa (20/10).
Meski begitu, kakak kandung Menteri BUMN Erick Thohir ini mengaku mendukung dua UU tersebut, terutama UU Minerba yang disahkan pada Mei 2020 lalu. Menurut dia, revisi UU Minerba tersebut memberikan kepastian hukum pada pengusaha agar tidak ragu investasi di Indonesia.
Boy Thohir pada buka bersama 1000 anak yatim Foto: fanny Kusumawardhani/kumparan
Kedua UU ini, kata dia, diharapkan bisa mendorong investasi baru di industri batu bara. Sebab, menurutnya hampir 15 tahun belakangan ini nyaris tidak ada investasi besar masuk di sektor ini.
ADVERTISEMENT
"Kalau diperhatikan, misalnya 10-15 tahun terakhir hampir jarang investasi minerba masuk di Indonesia. Tapi dengan disahkannya UU minerba, ini akan jadi positif. Secara garis besar, kepastian hukum di Indonesia itu sangat positif," ujarnya.
Adaro merupakan pemegang kontrak PKP2B generasi pertama. Selain Adaro, ada 7 perusahaan batu bara yang akan habis kontraknya hingga 2025. Mereka adalah PT Arutmin Indonesia yang masa kontraknya habis November 2020, PT Kaltim Prima Coal (KPC) yang habis kontrak pada 2021, dan PT Multi Harapan Utama yang habis kontrak pada 2022, PT Kendilo Coal Indonesia habis pada 2021, PT Kideco Jaya Agung habis pada 2023, dan PT Berau Coal pada 2025.
Kementerian ESDM menyatakan khusus PT Arutmin Indonesia, PT Kaltim Prima Coal (KPC), dan PT Multi Harapan Utama, sudah mengajukan perpanjangan kontrak dan tengah diproses.
ADVERTISEMENT