Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Pertamina Blokir dan Pecat Awak Mobil Tangki yang Campur BBM dengan Air
29 Maret 2024 14:30 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Area Manager Communication, Relation dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JBB), Eko Kristiawan, menegaskan bahwa penyalahgunaan niaga BBM bersubsidi jenis Pertalite merupakan tindakan yang dapat menimbulkan kerugian pada negara dan pelakunya dapat dikenakan sanksi pidana selama 6 tahun dan denda paling tinggi sebesar Rp 60 miliar.
"Sejak kejadian kontaminasi BBM Pertalite dengan air, Pertamina Patra Niaga Regional JBB langsung memblokir Awak Mobil Tangki (AMT) tersebut, sehingga tidak bisa lagi membawa mobil tangki dan selanjutnya dalam proses Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)," kata Eko dalam rilis resmi, Jumat (29/3).
Pertamina juga mengapresiasi keberhasilan Kepolisian Resor (Polres) Metro Bekasi Kota yang telah berhasil mengungkap dan mengamankan 5 orang pelaku yang terlibat.
ADVERTISEMENT
Polres Metro Bekasi Kota telah berhasil mengamankan 5 orang pelaku beserta barang bukti berupa selang air dan selang lison yang digunakan para pelaku untuk melakukan tindak pidana penyalahgunaan niaga BBM bersubsidi jenis Pertalite, di mana selang air digunakan untuk mengisi air ke dalam mobil tangki BBM dan selang lison digunakan untuk memindahkan BBM dari mobil tangki ke tangki SPBU. Hal itu membuat sejumlah kendaraan roda dua maupun roda empat mengalami mogok.
“Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat berterima kasih dan mengapresiasi respons cepat pihak Polres Metro Bekasi Kota yang telah berhasil mengungkapkan kasus ini dan menangkap para pelakunya”, ucap Eko.
Eko mengimbau, jika masyarakat menemukan dan mencurigai adanya praktik-praktik kecurangan di lapangan, dapat melaporkan kepada aparat yang berwenang atau melaporkan ke Pertamina Call Center 135.
ADVERTISEMENT