Pertamina Jatuhkan Sanksi ke SPBU Nakal, Ini Daftar Kecurangannya
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Pjs. Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Sub Holding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero), Irto Ginting menjelaskan 91 SPBU itu tersebar di berbagai wilayah di Indonesia.
"Jumlah 91 SPBU yang ditindak tersebut merupakan yang sudah terbukti melakukan pelanggaran sampai dengan Oktober 2021," katanya dalam keterangan resmi dikutip Selasa (19/10).
Pelanggaran yang dilakukan yakni dalam hal penyaluran BBM jenis Solar yang tidak sesuai regulasi yakni Perpres 191/2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM). Jenis pelanggaran yang ditemukan, kata Irto, di antaranya:
Atas pelanggaran dan kecurangan itu, Pertamina menjatuhkan sanksi berupa penghentian pasokan atau penutupan sementara SPBU, serta penagihan selisih harga jual Solar Subsidi sesuai harga keekonomiannya.
ADVERTISEMENT
"Sanksi diberikan untuk memastikan penyaluran BBM subsidi berjalan dengan baik,” imbuhnya.
Di antara SPBU yang melanggar, di wilayah regional Jatim, Bali, dan Nusa Tenggara terdapat 6 SPBU. Area Manager Communication, Relations & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Deden Mochamad Idhani, mengatakan penyelewengan yang dilakukan oleh enam SPBU itu adalah transaksi yang tidak wajar, pengisian jerigen tanpa surat rekomendasi, serta pengisian ke kendaraan modifikasi.
Menurutnya, sanksi telah dijatuhkan ke 6 SPBU tersebut. "Hingga Oktober 20201, terdapat enam SPBU yang berada di regional Jatimbalinus telah diberikan sanksi akibat melakukan penyaluran yang tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku," kata Deden.