Pertumbuhan Konsumsi Listrik Meleset dari Asumsi 6,5 Persen, Pasokan Berlebih

9 Maret 2020 0:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri ESDM Arifin Tasrif di Hotel Kempinski, Jakarta, Kamis (30/1).  Foto: Ema Fitriyani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri ESDM Arifin Tasrif di Hotel Kempinski, Jakarta, Kamis (30/1). Foto: Ema Fitriyani/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah mengimbau agar sektor industri memenuhi kebutuhan listriknya atau menyerap energi daya listrik dari PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).
ADVERTISEMENT
Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, mengimbau agar pasokan listrik yang saat ini tersedia dapat terserap dengan baik. Pasokan yang ada saat ini lanjut Arifin, pada awalnya mengikuti asumsi pertumbuhan listrik yang cukup tinggi
"Dahulu kan Pemerintah membangun pembangkit listrik berdasarkan asumsi pertumbuhan listrik yang tinggi yakni 6,5 persen per tahun, namun kenyataan yang terjadi pertumbuhan hanya 4 persen saja, karena itu pasokan listrik yang berlebih harus disalurkan agar tidak ada pembangkit yang idle," ujar Arifin Tasrif melalui pernyatan resmi, Minggu (8/3).
Di sisi lain, Menteri Arifin juga meminta PLN untuk proaktif untuk mencari pelanggan sehingga kelebihan pasokan yang saat ini ada dapat diserap oleh pelanggan. "PLN harus proaktif untuk memaksimalkan penyerapan listrik oleh industri karena ini business to business PLN," kata Arifin.
Pasukan siaga PLN TJBB sedang melakukan tugasnya. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Sebelumnya Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana meminta PLN untuk melakukan aksi korporasi mencari pasar baru. Rida mengatakan, investasi PLN untuk sementara tidak lagi difokuskan untuk membangun pembangkit, namun lebih banyak dialokasikan untuk menambah transmisi dan distribusi dalam rangka memperkuat pasar.
ADVERTISEMENT
Di samping itu, terkait harga gas untuk pembangkit listrik, Pemerintah juga berencana akan menurunkan harganya menjadi 6 miliar dolar AS per MMBTU. Untuk mendukung kebijakan ini, Pemerintah saat ini sedang mengkaji payung hukumnya, salah satunya adalah dengan merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2016 Tentang Penetapan Harga Gas Bumi.
"Iya, Pembangkit termasuk juga yang akan menikmati harga gas 6 dolar As per mmbtu. Dan untuk mendukung kebijakan ini maka Pemerintah akan merevisi Peraturan Presiden," ujarnya seperti dilansir Antara.
Sebagaimana diketahui, dalam Perpres 40 tahun 2016, terdapat 7 industri yang mendapatkan harga gas khusus, yaitu industri yang bergerak di bidang pupuk, industri petrokimia, industri oleochemical, industri baja, industri keramik, industri kaca, dan industri sarung tangan karet, termasuk pembangkit listrik.
ADVERTISEMENT