Pesangon Belum Cair, Paguyuban Eks Pilot Merpati Airlines Ngadu ke Komnas HAM

16 September 2021 16:21 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Merpati Airlines Foto: Air Britain Photographic Images Collection
zoom-in-whitePerbesar
Merpati Airlines Foto: Air Britain Photographic Images Collection
ADVERTISEMENT
Mantan pilot dan karyawan maskapai penerbangan Merpati Airlines yang tergabung dalam Paguyuban Pilot Eks Merpati, menyambangi Komnas HAM RI pada Kamis (16/9).
ADVERTISEMENT
Kedatangan mereka ini dalam rangka mengadukan soal permasalahan yang dihadapi, yakni soal belum juga dibayarkannya hak-hak karyawan yang terimbas PHK berupa pesangon. Mereka juga meminta perlindungan hukum dan bantuan agar Komnas HAM bisa mengakomodir pertemuan dengan Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan, hingga Presiden Jokowi.
"Kami menekankan dan mengupayakan menyelesaikan hak-hak karyawan berupa pesangon, pensiun kemudian pengembalian pensiun yang menjadi pemotongan pesangon di 2016. Kami minta Komnas HAM membantu dalam menyelesaikan pemenuhan hak-hak pegawai Merpati ini," jelas tim kuasa hukum eks karyawan Merpati dalam virtual conference Komnas HAM, Kamis (16/9).
Dalam kesempatan itu, Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menyampaikan pihaknya bakal segera menindaklanjuti aduan tersebut. Penindaklanjutan aduan tersebut dilandasi atas dua pertimbangan, yakni belum diselesaikannya pesangon yang menjadi tanggungan maskapai serta telah berdampaknya penundaan tersebut bagi kehidupan eks karyawan berikut keluarganya.
ADVERTISEMENT
"Dengan dua alasan tersebut, Komnas HAM akan menindaklanjuti aduan yang ada dan meminta keterangan Kementerian BUMN, Kemenkeu, dan Perhubungan menjelaskan duduk masalah yang ada, serta meminta alternatif solusi yang bisa disampaikan negara," jelas Beka.
Dia mengakui, aduan tersebut merupakan kali kedua yang diterima Komnas HAM setelah sebelumnya menerima laporan pada tahun 2015. Dia menyatakan Komnas HAM berkewajiban menyelesaikan persoalan tersebut pada periode ini.

1.233 Eks Karyawan Merpati Belum Terima Pesangon

Sebelumnya, Ketua Paguyuban Pilot Eks Merpati Capt. Anthony Ajawaila, mengungkapkan setidaknya ada 1.233 pegawai yang belum menerima haknya. Dengan total pesangon mencapai Rp 318,17 miliar.
Selain itu, juga ada nilai hak manfaat pensiun berupa solvabilitas (dana pensiun MNA dalam likuidasi) dari 1.744 pensiunan sebesar Rp 94,88 miliar yang belum dibayarkan. Angka tersebut diungkap Anthony pada pertengahan tahun 2021, di mana mereka saat itu melayangkan surat kepada Presiden Jokowi.
ADVERTISEMENT
Anthony mengungkapkan, para pilot hingga pramugari Merpati ini sudah mulai terdampak masalah sejak tahun 2013. Saat itu mereka sempat melakukan aksi demonstrasi karena mulai tak menerima gaji per Desember 2013.
Pada tahun 2016, pemerintah melalui PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) menetapkan Program Restrukturisasi Karyawan berupa PHK massal, dengan pembayaran pesangon dicicil dalam 2 tahap.
Cicilan pesangon tahap pertama dibayarkan sebesar 50 persen, sementara cicilan pesangon tahap dua diterbitkan menjadi Surat Pengakuan Utang (SPU), yang dijanjikan akan dilunasi pada Desember 2018.
"Janji pembayaran cicilan pesangon tahap dua tidak pernah terjadi," jelas Anthony saat itu.