Pesangon Belum Dibayar, Eks Pilot Merpati Surati Jokowi

29 Desember 2021 14:13 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Merpati Airlines Foto: Air Britain Photographic Images Collection
zoom-in-whitePerbesar
Merpati Airlines Foto: Air Britain Photographic Images Collection
ADVERTISEMENT
Pesangon ribuan mantan karyawan PT Merpati Nusantara Airlines (MNA) atau Merpati Airlines yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) pada 2016, hingga saat ini belum dibayarkan.
ADVERTISEMENT
Hal ini membuat eks karyawan yang tergabung dalam Paguyuban Eks Pilot Merpati Nusantara Airlines, berkirim surat kepada Presiden Jokowi.
Rencana ini disampaikan perwakilan paguyuban, Captain Muhammad Trisiswa. Mereka berharap Presiden Jokowi bisa memfasilitasi penyelesaian masalah tersebut dengan mengarahkan koordinasi lintas kementerian terkait.
"Kami memohon dengan hormat kepada Presiden Republik Indonesia, Bapak Joko Widodo (Jokowi) agar mendengar suara kami, dan memerintahkan kepada jajarannya untuk segera menyelesaikan pembayaran hak-hak kami," ujar Trisiswa dalam konferensi pers di Wiken Koffie Tebet, Rabu (29/12).
Trisiswa menjelaskan, permasalahan hak-hak karyawan mulai mereka hadapi sejak tahun 2014. Kala itu, maskapai perintis pelat merah itu dicabut surat izin usaha angkutan udaranya oleh Kemenhub.
Peristiwa tersebut membuat mereka mulai tidak menerima gaji. Puncaknya, pada April 2016 PT MNA melakukan PHK melalui program Penawaran Paket Penyelesaian Permasalahan Pegawai (P5).
ADVERTISEMENT
Kebijakan tersebut, kata Trisiswa, berdampak tidak sesuainya pesangon dan nominal gaji yang mereka terima.
"Hak kami pun tidak kami terima sepenuhnya, baru 20 persen dari pesangon seharusnya dan uang gaji lebih kecil sejak November 2013 hingga April 2016," pungkasnya.
Konferensi pers Paguyuban Eks Pilot Merpati Nusantara Airlines, Rabu (29/12). Foto: Muhammad Darisman/kumparan
Selain tak menerima pesangon secara utuh, masalah lain yang mesti ditanggung para karyawan ini yakni terhentinya pembayaran uang pensiun pada Januari 2015. Penyebabnya lantaran adanya likuidasi terhadap dana pensiun.
1.233 Eks Karyawan Menanti Pesangon, Nilainya Rp 316 Miliar
Dalam kesempatan yang sama, Koordinator Tim Advokasi Eks Pilot MNA, Lia Christine Sirait mengungkapkan, jumlah karyawan yang belum menerima haknya tersebut mencapai lebih dari seribu orang.
"Ada 1.233 eks karyawan yang terdiri dari pilot hingga awak kabin. Nilainya Rp 316.488.144.024," jelas Lia.
ADVERTISEMENT
Lia mengungkapkan, surat kepada Presiden Jokowi rencananya akan dilayangkan besok, Kamis (29/12). Surat ini juga bakal ditembuskan kepada Menteri BUMN Erick Thohir.
"Kami mohon kepada Presiden Bapak Joko Widodo ini sudah masuk ranah kemanusiaan. 4 tahun menunggu tanpa ketidakpastian belum ada secercah harapan dan berapa lama lagi menunggu hak mereka," tutur Lia.