Peserta Kartu Pra Kerja Bisa Dapat Duit Hingga Rp 500 Ribu, Gimana Caranya?

18 Februari 2020 17:48 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Juru bicara Jokowi-Ma'ruf Amin, Ace Hasa Syadzily menunjukkan Kartu Pra Kerja, Kartu Indonesia Pintar Kuliah, Kartu Sembako Murah. Foto: Paulina Herasmaranindar/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Juru bicara Jokowi-Ma'ruf Amin, Ace Hasa Syadzily menunjukkan Kartu Pra Kerja, Kartu Indonesia Pintar Kuliah, Kartu Sembako Murah. Foto: Paulina Herasmaranindar/kumparan
ADVERTISEMENT
Kartu Pra Kerja akan mulai direalisasikan pada April 2020. Pemerintah menargetkan ada 2 juta penerima manfaat, dengan anggaran total sebesar Rp 10 triliun.
ADVERTISEMENT
Kepala Staf Presiden, Moeldoko, menekankan Kartu Pra-Kerja tersebut bukanlah bentuk menggaji pengangguran seperti yang sempat ramai beredar. Namun, program pencari kerja atau pekerja bisa mendapatkan layanan pelatihan vokasi.
Dalam prosesnya tersebut, Moeldoko mengatakan para peserta Kartu Pra Kerja bisa mengantongi uang hingga Rp 500 ribu. Jumlah itu, akan diberikan secara digital hanya sebanyak 1 kali.
Bagaimana cara mendapatkannya?
Moeldoko menjelaskan, yang dapat fasilitas tersebut adalah peserta yang telah masuk kualifikasi dalam syarat mendaftar kemudian diterima Balai Pelatihan Kerja (BLK).
Setelah mendapat pelatihan dalam jangka waktu tertentu, peserta pun mengisi evaluasi pelatihan. Nantinya akan menerima uang sekitar Rp 100 ribu yang diberikan secara digital di awal.
"Setelah lulus, kemudian ditanya lagi oleh PMO, apa kursus Anda baik atau tidak. Untuk mencari feedback kursus ini bisa diikutkan lagi tahun berikutnya. Agar saya semangat ngisi kira-kira ada Rp 100 ribu masuk ke kantong saya," ujar Moeldoko di Gedung Pakarti Center, Jakarta, Selasa (18/2).
ADVERTISEMENT
Barulah setelah lulus, peserta kembali menerima kembali uang sebesar Rp 500 ribu. Tujuannya sebagai ongkos dan modal para pekerja sambil mencari lowongan pekerjaan selama masa pelatihan.
"Agar saya bisa telepon, naik angkot, bisa sarapan, karena saya enggak punya duit. Cerita yang beredar bahwa pemerintah menggaji pengangguran. Itu sama sekali tidak benar. Saya pastikan itu," tuturnya.
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko dalam Seminar Publik Forum Kebijakan Ketenagakerjaan 2020 di Gedung Pakarti Center, Jakarta, Selasa (18/2). Foto: Nurul Nur Azizah/kumparan
Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Kreatif, Kewirausahaan, dan Daya Saing Koperasi dan UKM Kemenko Perekonomian, Rudy Salahuddin, mengatakan penerima manfaat Kartu Pra Kerja ini adalah para lulusan SMA/SMK, atau lulus perguruan tinggi. Selain itu, mereka juga sedang tidak sedang menjalani pendidikan formal.
"Prioritas kami kepada semua orang, tapi usia minum 18 tahun, asal mereka tidak dalam pendidikan formal kami terbuka," ujar Rudy.
ADVERTISEMENT
Dia menuturkan Kartu Pra Kerja juga bisa diperuntukkan bagi korban PHK, maupun mereka yang ingin meningkatkan skill atau keterampilan sesuai kebutuhan industri.
"Seleksinya kami akan melihat kuota, pengangguran di provinsi, jumlah BLK, kami akan buatkan standar dan kriterianya dalam PMO (Project Management Office) ini yang akan kami lihat," ujarnya.