Petani Tembakau: Kenaikan Cukai Rokok Jangan Terlalu Tinggi

4 November 2019 14:13 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Asosiasi Petani Tembakau indonesia (apti) jawa barat lakukan aksi unjuk rasa di kantor kementerian keuangan. Foto: Elsa Olivia Karina L Toruan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Asosiasi Petani Tembakau indonesia (apti) jawa barat lakukan aksi unjuk rasa di kantor kementerian keuangan. Foto: Elsa Olivia Karina L Toruan/kumparan
ADVERTISEMENT
Ratusan petani tembakau yang tergabung dalam Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Jawa Barat melakukan unjuk rasa di depan kantor Kementerian Keuangan, Jakarta.
ADVERTISEMENT
Jumlah petani tembakau yang datang sekitar 400 orang yang berasal dari Garut ini menuntut tiga hal kepada pemerintah.
Pertama, pihaknya mengajukan keberatan atas kenaikan rata-rata cukai rokok sebesar 21,55 persen yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152 Tahun 2019.
"Kami memperhatikan kenaikan cukai, ini perlu dipertimbangkan, jangan terlalu tinggi sampai 22 persen. Kami minta 10-15 persen," kata Pengurus DPC APTI Jabar Didi Rohmana saat ditemui di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (4/11).
Kemudian, pihaknya juga meminta agar pemerintah mengendalikan jumlah impor tembakau di industri. Sebab, tembakau impor ini membuat tembakau hasil petani kalah saing.
“Impor tembakau yang besar-besaran ini buat harga tembakau kita anjlok. Kebanyakan di Jawa Tengah,” tambahnya.
Petani melakukan perawatan daun tembakau di Desa Cikeuyeup Hilir, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. Foto: ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Terakhir, para petani tersebut meminta Dana Bagi Hasil (DBH) Cukai Hasil Tembakau (CHT) yang diperuntukkan bagi petani dan program kesehatan pemerintah agar dibagi rata. Adapun aturan ini sebelumnya termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 222 tahun 2017.
ADVERTISEMENT
Didi mengungkapkan, dalam regulasi tersebut diatur DBH CHT untuk kesehatan minimal 50 persen. Sementara, faktanya, DBH CHT untuk kesehatan dapat tembus hingga 90 persen dan untuk petaninya hanya 10 persen.
“Pembagian PMK yang sekarang itu kan paling sedikit 50 persen untuk kesehatan. Jadikan 50-50 lah, jadi ada untuk petani. Tapi kalau di kami sekarang paling sedikit itu petani kan hanya 10 persen. Makanya kami minta pembatasannya jangan minimal, tapi maksimal," tutupnya.