Peternak Tak Terima Bantuan Ganti Rugi Hewan Kena PMK Maksimal Cuma 5 Ekor

19 Juli 2022 14:14 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan (Dispertan PP) menyuntikan dosis vaksin penyakit mulut dan kuku (PMK) untuk sapi warga di Kandang Komunal, Kampung Sapi, Jungke, Karanganyar, Jawa Tengah, Rabu (29/6/2022). Foto: Mohammad Ayudha/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Petugas Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan (Dispertan PP) menyuntikan dosis vaksin penyakit mulut dan kuku (PMK) untuk sapi warga di Kandang Komunal, Kampung Sapi, Jungke, Karanganyar, Jawa Tengah, Rabu (29/6/2022). Foto: Mohammad Ayudha/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Dalam Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 518/KPTS/PK.300/M/7/2022, pemerintah menyebutkan akan memberikan bantuan untuk hewan ternak yang mati atau tertular penyakit mulut dan kuku (PMK) yang dikenai tindakan pemotongan bersyarat (test and slaughter).
ADVERTISEMENT
Selain itu, dalam aturan tersebut, bantuan ganti rugi hewan yang terkena PMK hanya diberikan maksimal 5 ekor per pemilik.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Perhimpunan Sapi dan Kerbau Indonesia (PPSKI) Nanang Purus Subendro menyampaikan bahwa pembatasan maksimal 5 ekor masih belum cukup. Pasalnya, banyak peternak yang memiliki lebih dari 20 ekor yang terinfeksi PMK.
“Maksimal 5 ekor tentu tidak cukup karena banyak sekali peternak dengan kepemilikan lebih dari 20 ekor yang terinfeksi PMK," kata ujar Nanang kepada kumparan, Selasa (19/7).
Nanang menyebut para peternak ini adalah pelopor peternak rakyat profesional yang ke depan peternakan Indonesia akan menuju ke arah peternak mandiri. Dalam konsep itu berarti tidak lagi hanya mengandalkan gratisan dari alam maupun subsidi pemerintah.
ADVERTISEMENT
Jika para peternak tidak segera mendapatkan bantuan dari pemerintah, menurutnya para peternak tersebut akan frustasi hingga terpaksa menutup usahanya. Nanang juga mempertanyakan dasar dan alasannya pemerintah membatasi jumlah ganti rugi hewan ternak tersebut.
“Jika hanya diberikan ganti rugi maksimal 5 ekor ini perlu di pertanyakan apa dasar dan alasannya,” jelasnya.
Sebelumnya, keterangan ganti rugi untuk penerima bantuan maksimal 5 ekor per pemilik terdapat dalam keterangan Pembayaran Bantuan (Kepmentan) Nomor 518/KPTS/PK.300/M/7/2022.
Dalam tahapan ini, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) setelah menerima hasil validasi dari Kepala Dinas Provinsi menetapkan penerima bantuan dan disahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang selanjutnya untuk dilakukan proses pembayaran bantuan.
"Pembayaran bantuan dibatasi paling banyak 5 ekor per kepemilikan," demikian salah satu bunyi aturan tersebut dikutip kumparan, Minggu (17/7).
ADVERTISEMENT

Berikut Kepmen Ganti Rugi Hewan Kena PMK: