news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Pfizer Ajukan Syarat Jual Vaksin Corona ke RI: Dibebaskan dari Gugatan Hukum

12 Januari 2021 12:51 WIB
Suster panti jompo berusia 39 tahun, Sanna Elkadiri menerima vaksin Pfizer / BioNTech pertama di Belanda di Veghel, Belanda, Rabu (6/1).  Foto: Piroschka van de Wouw/Pool/REUTERS
zoom-in-whitePerbesar
Suster panti jompo berusia 39 tahun, Sanna Elkadiri menerima vaksin Pfizer / BioNTech pertama di Belanda di Veghel, Belanda, Rabu (6/1). Foto: Piroschka van de Wouw/Pool/REUTERS
ADVERTISEMENT
Pemerintah belum dapat memastikan pemesanan 50 juta dosis vaksin corona Pfizer-BioNTech untuk Indonesia. Sebab ada persyaratan yang belum disepakati antara pemerintah Indonesia dengan perusahaan asal AS tersebut.
ADVERTISEMENT
Direktur Utama PT Bio Farma (Persero) Honesti Basyir mengatakan, salah satu kesepakatan yang belum terpenuhi adalah klaim tuntutan hukum. Menurutnya, pihak Pfizer meminta adanya kebebasan atau dilepaskan dari klaim tuntutan hukum bila terjadi efek samping yang parah saat proses vaksinasi.
"Mereka minta untuk diberi kebebasan atau dilepaskan klaim tuntutan hukum kalau ada masalah dalam program vaksinasi. Ini masih didiskusikan, karena kita enggak mau dapat cek kosong dan bagaimana klausul ini bisa dinegosiasikan dengan Pfizer," ujar Honesti saat rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, Selasa (12/1).
Secara keseluruhan, pemerintah mengajukan permohonan vaksin corona kepada Pfizer-BioNtech sebanyak 50 juta dosis. Draft kesepakatan antara Pfizer-BioNtech dan Bio Farma itu ditargetkan bisa ditandatangani pada pertengahan Januari 2021.
Dirut Biofarma Honesti Basyir Foto: Facebook/Honesti Basyir
Terkait kekebalan Pfizer terhadap gugatan bila terjadi efek samping yang parah setelah dilakukan vaksinasi, hal serupa juga terjadi bahkan di negara asal vaksin itu sendiri, yakni Amerika Serikat.
ADVERTISEMENT
Selain Pfizer, masyarakat juga tidak bisa mengajukan gugatan serupa terhadap perusahaan vaksin Moderna.
Pasalnya, pemerintah setempat telah memberi perusahaan seperti Pfizer dan Moderna kekebalan dari tanggung jawab bila terjadi kesalahan dengan vaksin mereka secara tidak sengaja.
Dilansir dari CNBC, Selasa (12/1) pengacara ketenagakerjaan di Dalas, Rogge Dunn, mengatakan sangat jarang pemerintah memberikan perlindungan penuh terhadap sebuah perusahaan.
"Sangat jarang hukum kekebalan menyeluruh disahkan," kata Dunn.
"Perusahaan farmasi biasanya tidak menawarkan banyak perlindungan tanggung jawab berdasarkan hukum," jelasnya.