PGN Tandatangani Kesepakatan Tahap Keempat Implementasi Kepmen ESDM

30 Juli 2020 20:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
PGN Tandatangani LoA Tahap Keempat Implementasi Kepmen ESDM 89.K dan Kepmen 91.K/2020 Untuk Akselerasi Perekonomian Nasional. Foto: PGN.
zoom-in-whitePerbesar
PGN Tandatangani LoA Tahap Keempat Implementasi Kepmen ESDM 89.K dan Kepmen 91.K/2020 Untuk Akselerasi Perekonomian Nasional. Foto: PGN.
PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) sebagai sub holding gas PT Pertamina Persero berkomitmen untuk menjadi bagian dari solusi dalam mengakselerasi pemulihan ekonomi nasional dalam bentuk implementasi Kepmen ESDM 89K/2020 dan Kepmen 91K/2020.
PGN melanjutkan penandatanganan Letter of Agreement (LoA) tahap ke 4 dengan mitra produsen hulu yang dilaksanakan oleh SKK Migas secara virtual, Kamis, (30/07/2020).
Kebijakan tersebut memberikan ruang lebih kepada Industri tertentu dan sektor kelistrikan untuk menikmati harga gas yang lebih murah dan membantu efisiensi penggunaan energi di proses produksi.
Hadir dalam acara ini, Menteri ESDM Arifin Tasrif, Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto, perwakilan penjual/ KKS, dan perwakilan Pembeli. PGN Group sebagai salah satu pembeli menandatangani perjanjian dengan ConocoPhillips Grissik Ltd (COPI) dan Minarak Brantas Gas Inc.
Adapun rincian dokumen LoA antara PGN Grup dengan mitra produsen hulu yang ditandatangani yaitu sebagai berikut.
1. LoA antara ConocoPhillips Grissik Ltd dan PGN untuk kebutuhan Kontrak SSWJ dan implementasi Kepmen ESDM 89K dan Kepmen 91K/ 2020, dengan volume 355 BBTUD.
2. LoA antara ConocoPhillips Grissik Ltd dan PGN untuk kebutuhan Kontrak Batam 1 (industri) dan implementasi Kepmen ESDM 89K dan Kepmen 91K/ 2020, dengan volume 18 BBTUD.
3. LoA antara ConocoPhillips Grissik Ltd dan PGN untuk kebutuhan Kontrak Batam 3 dan implementasi Kepmen ESDM 91K/ 2020, dengan volume 33 BBTUD.
4. LoA antara ConocoPhillips Grissik Ltd dan PGN untuk kebutuhan Kontrak Dumai dan implementasi Kepmen ESDM 89K/ 2020, dengan volume 6,3 BBTUD.
5. LoA antara Minarak Brantas Gas Inc dan PT Pertagas Niaga & PGN untuk implementasi Kepmen ESDM 89K/ 2020, dengan volume 2,5 BBTUD.
Dengan demikian, PGN Grup telah menandatangani 14 dokumen LOA untuk Kepmen ESDM 89.K/2020. Total LOA yang harus ditandatangani oleh PGN Grup adalah 17 LOA, 14 LOA dengan PGN dan 3 LOA dengan Pertagas Grup. Direktur Komersial PGN Faris Aziz menegaskan bahwa masih terdapat sisa 3 perjanjian LOA yang belum ditandatangani, yang akan dikoordinasikan secara intensif, agar dapat diselesaikan.
“Puji syukur hari ini secara keseluruhan dokumen LoA untuk implementasi Kepmen ESDM 91.K/ 2020 bagi sektor kelistrikan sudah selesai ditandatangani. Penandatanganan hari ini, melengkapi LoA yang beberapa waktu lalu telah dilaksanakan dengan PHE WK Jambi Merang,” ungkap Faris.
“Kami upayakan proses pembahasan dan kesepakatan LOA yang masih tersisa dalam progress untuk volume pasokan gas yang sudah tertera di Kepmen ESDM 89.K/2020 dapat segera diselesaikan, agar penerapan Kepmen ESDM 89K/2020 kepada Pelanggan dapat berjalan penuh untuk peningkatan daya saing industri dan peningkatan jumlah tenaga kerja,” tambah Faris.
Direktur Utama PGN, Suko Hartono menambahkan bahwa implementasi Kepmen ESDM 89K/ 2020 dan Kepmen ESDM 91K/ 2020 menjadi optimisme PGN untuk andil membantu pemerintah memulihkan perekonomian nasional akibat pandemi COVID-19.
“Kami melihat beberapa pelanggan yang sudah menikmati implementasi harga gas USD 6/MMBTU dalam laporan kinerja Semester I 2020 ini, terlihat tumbuh cukup positif. Semoga hal ini terus berlanjut dan peningkatan volume gas bumi di sektor hilir dapat terwujud, termasuk secara nyata kebijakan harga gas 6 dollar per MMBTU dapat meningkatkan daya saing, meningkatkan kapasitas produksi, menumbuhkan lapangan kerja dan ujungnya mengangkat perekonomian nasional.,” imbuh Suko.
PGN komitmen menempatkan pembangunan infrastruktur dan penyediaan gas bumi untuk industri sebagai prioritas agar pertumbuhan industri dalam negeri di wilayah-wilayah baru, sehingga memberikan benefit bagi negara. Sedangkan, Kepmen ESDM 91.K/ 2020 juga memberikan stimulus untuk mewujudkan program pemerataan akses listrik dengan harga terjangkau bagi masyarakat.
“Kami berharap, melalui penugasan harga khusus untuk industri tertentu dan pembangkit listrik menjadi kontribusi PGN dalam menciptakan multiplier effect bagi ekonomi nasional. Secara kontinyu, PGN akan terus mengembangkan infrastruktur dan pemanfaatan gas bumi ke seluruh pelosok negeri dan menjalankan kegiatan operasional dan investasi agar harapan tersebut dapat terealisasi untuk melayani Indonesia,” tutup Suko