PHK Dapat 5 Kali Gaji, Menaker Pastikan Tak Ada Iuran Tambahan

24 Februari 2020 21:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah di BBPLK Semarang, Selasa (26/11). Foto: Afiati Tsalitsati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah di BBPLK Semarang, Selasa (26/11). Foto: Afiati Tsalitsati/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah memastikan tak akan menambah iuran tambahan bagi para pekerja yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK). Perusahaan pun dipastikan tak perlu menambah iuran dari para pegawainya.
ADVERTISEMENT
Adapun dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja, korban PHK akan mendapat pesangon dan lima kali gaji. Aturan ini nantinya hanya berlaku untuk perusahaan-perusahaan dengan ukuran bisnis besar.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjamin, para pegawai tak akan dibebankan iuran tambahan untuk Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Nantinya, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) yang akan diminta menambah pos untuk JKP.
Cash benefit itu ditanggung perusahaan. Perusahaan tidak perlu mengiur baru,” ujar Ida di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (24/2).
Dia pun memastikan nantinya skema JKP akan dilakukan oleh BPJasmsostek selaku asuransi sosial bagi tenaga kerja.
“Nanti ada reskema dari pemanfaatan BPJSTK,” jelasnya.
Asosiasi Pekerja Supermarket (Aspek) dan Serikat Pekerja Hero Supermarket Berdemonstrasi Akibat PHK Sepihak di Depan Kantor Hero, Bintaro, Tangerang Selatan, Jumat (10/1). Foto: Darin Atiandina/kumparan
Sebelumnya, Direktur Perencanaan Strategis dan TI BPJamsostek, Sumarjono menuturkan, belum mengetahui seperti apa skema JKP bagi korban PHK.
ADVERTISEMENT
“Kalau di kami belum ada jaminan kehilangan pekerjaan. Jadi pemerintah mau seperti apa yang diberikan ke pekerja yang kena PHK itu,” kata Sumarjono.
Namun berdasarkan negara-negara lain yang memiliki jaminan kehilangan pekerjaan, seperti Vietnam dan Malaysia, setidaknya ada tiga skema yang diberikan kepada korban PHK. Di antaranya cash benefit, training, dan job placement.
“Biasanya ada tiga, cash benefit, training, job placement. Cash benefit seberapa besar, ini kan belum ada di kita. Training apa, apakah vokasi atau bagaimana. Masih belum tahu,” jelasnya.
Mengacu pada RUU Omnibus Law Cipta Kerja, pemberian lima kali gaji mungkin masuk ke skema cash benefit. Jika demikian, Sumarjono meminta agar ada iuran tambahan demi jaminan tersebut.
ADVERTISEMENT
Cash benefit mau seberapa besar, nantinya kan terkait iuran yang dibutuhkan. Di samping ada manfaat, nanti juga ada iuran. Harapannya tidak terlalu besar, kalaupun ada iuran ditambahkan,” tambahnya.