PHK Jadi Alasan Karyawan Tolak Perpanjangan Kontrak Hutchison di JICT
ADVERTISEMENT
Serikat Pekerja Jakarta International Container Terminal (SP JICT ) meminta pemerintah untuk membatalkan perpanjangan izin pengelolaan JICT kepada perusahaan Hong Kong, Hutchison Port Holdings (HPH).
ADVERTISEMENT
Sesuai kontrak, semestinya HPH mengelola JICT hingga 2019. Namun pada 5 Agustus 2014, Direktur Utama Pelindo II saat itu, RJ Lino melakukan perpanjangan kontrak sampai tahun 2039 ke HPH dengan upfront fee USD 215 juta.
“Kami meminta saham mayoritas JICT kembali dimiliki Indonesia,” kata Sekretaris Jenderal SP JICT, M Firmansyah, kepada kumparan, Senin (17/12).
Dia menyebut sejak perpanjangan kontrak dilakukan, HPH yang mengelola JICT harus membayar USD 85 juta kepada Pelindo II per tahun. Akibatnya, menurut Firmansyah, HPH melakukan berbagai macam efisiensi.
ADVERTISEMENT
“Jadi sekarang JICT membayar USD 85 juta ke Pelindo II per tahun. Hutchison melakukan berbagai efisiensi yang berdampak ke pekerja,” paparnya.
Firmansyah menambahkan pada awal tahun ini, sebanyak 400 pekerja yang berstatus outsourcing dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Sementara 100 pekerja tetap saat ini juga terancam di-PHK oleh perusahaan.
“Harusnya cut off 100 orang pekerja organik ini pada bulan Agustus 2015. Tapi karena kami melawan sampai sekarang belum dilakukan,” kata Firmansyah.