Pimpinan DPR Nilai Alex Noerdin Cs Tak Bersalah soal Permintaan CSR BUMN

6 Juli 2020 15:19 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua DPR RI, Rachmat Gobel (tengah) secara resmi menetapkan Pimpinan Komisi VII DPR RI. Foto: DPR RI
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua DPR RI, Rachmat Gobel (tengah) secara resmi menetapkan Pimpinan Komisi VII DPR RI. Foto: DPR RI
ADVERTISEMENT
Pimpinan DPR RI baru saja memanggil sejumlah anggota Komisi VII, yakni Alex Noerdin, Ramson Siagian, dan Eddy Soeparno, Senin siang (6/7). Pemanggilan itu merupakan buntut dari permintaan ketiga anggota dewan itu agar dilibatkan dalam penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) BUMN.
ADVERTISEMENT
Permintaan itu secara khusus diutarakan kepada 4 perusahaan tambang BUMN dan PT Freeport Indonesia dalam rapat dengar pendapat, Selasa (30/6). Atas permintaan yang kemudian viral itulah mereka dipanggil untuk klarifikasi.
Melalui keterangan resmi, pimpinan DPR menegaskan bahwa pertemuan tersebut telah dilakukan. Salah satu klarifikasi yang mereka sampaikan yakni pelibatan DPR dalam dana CSR yang mereka inginkan itu tidak dalam bentuk dana, melainkan dalam bentuk alat kesehatan.
"Pelibatan anggota DPR RI dalam penyerahan CSR tersebut tidak dalam bentuk uang, tetapi dalam bentuk barang. Seperti masker, hand sanitizer, APD, ventilator, sembako dan dalam bentuk lainnya," jelas rilis resmi pimpinan DPR, Senin (6/7).
Ilustrasi gedung DPR RI. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Mereka juga menegaskan, apa yang dilakukan oleh anggota dewan tersebut sudah sesuai dengan tugas dan kewenangan DPR. Hal itu juga dinilai sebagai bentuk pengawasan DPR terhadap peran perusahaan pelat merah, khususnya pertambangan, membantu masyarakat yang terdampak pandemi COVID-19.
ADVERTISEMENT
Atas dasar itu, DPR menilai apa yang kadung menjadi polemik di tengah masyarakat, hanya sebagai sebuah kesalahpahaman semata.
"Pimpinan DPR menilai apa yang disampaikan Pimpinan Komisi VII pada saat RDP tersebut sudah sesuai dengan fungsi, tugas, dan wewenang yang diatur dalam perundang-undangan. Maka dari itu, penting bagi kami selaku pimpinan untuk melakukan klarifikasi," lanjut klarifikasi tersebut.