Pinjam Duit ke Pinjol yang Digerebek Polisi, Utangnya Masih Perlu Dibayar?

18 Oktober 2021 18:38 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kantor pinjol ilegal digerebek polisi di Jakarta Barat. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kantor pinjol ilegal digerebek polisi di Jakarta Barat. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Polres Jakarta Pusat berhasil menggerebek kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di ruko kawasan Jakarta Barat, Rabu (13/10). Sebanyak 56 orang diamankan dalam penggrebekan markas pinjol ilegal tersebut. Pihak polres juga telah memastikan pinjol tersebut ilegal alias tidak berizin dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
ADVERTISEMENT
Aksi penggrebekan ini bukan yang pertama kalinya terjadi. Polisi juga melakukan hal serupa di sejumlah daerah. Kasusnya pun bahkan sudah meningkat hingga ke penetapan beberapa tersangka.
Lalu, bagaimana nasib nasabah pinjol ilegal yang kantornya telah digerebek tersebut? Apakah nasabah tetap harus melunasi utang-utangnya?
Kepada kumparan, Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK, Tongam L Tobing mengatakan, nasabah yang terlanjur meminjam dana pada pinjol ilegal yang digerebek diimbau untuk melakukan komunikasi dengan pihak pinjol.
“Sebaiknya dinegosiasikan antara peminjam dan pemberi pinjaman,” ujar Tongam kepada kumparan, Senin (18/10).
Polisi saat mengintrogasi petugas pinjol yang mengancam dengan foto porno saat penggrebekan di Tangerang. Foto: Youtube/ Polda Metro Jaya
Saat ditanya lebih lanjut, Tongam belum menjelaskan secara rinci apakah yang dimaksud dengan negosiasi artinya nasabah tetap harus membayar utangnya atau tidak.
Namun dalam kasus serupa, pinjol yang kedapatan ilegal tetap diperbolehkan OJK untuk melakukan penagihan atau penyelesaian transaksi di masa lalu. Hanya saja pinjol ilegal tersebut tidak diperkanankan memberikan pinjaman baru.
ADVERTISEMENT
Suasana ruang kerja jasa Pinjol usai penggerebekan kantor jasa pinjaman online (Pinjol) oleh Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya di Cipondoh, Tangerang, Banten, Kamis (14/10/2021). Foto: Muhammad Iqbal/Antara Foto
Hal ini terjadi pada pinjol PT Teknologi Indonesia Sentosa atau One Hope yang tidak lagi terdaftar di OJK sejak Agustus 2021 lalu. Karena tidak lagi terdaftar alias menjadi pinjol ilegal, Project Manager One Hope Frentzen Caesar mengatakan pihaknya tidak diperbolehkan memberikan pinjaman baru. Untuk itu aktivitas One Hope saat ini hanya terbatas pada penagihan dan penyelesaian transaksi di masa lalu.
“Kami saat ini sedang tidak aktif, melainkan hanya menyelesaikan transaksi yang tersisa di masa lalu. Kami pun melakukan hal ini atas dasar arahan dari OJK,” ujar Frentzen.