Pinjol Ilegal Diberantas, Tapi Jangan Lupa Perkuat Literasi Keuangan Masyarakat

22 Oktober 2021 10:31 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Cover Jerat Setan Pinjaman Online. Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Cover Jerat Setan Pinjaman Online. Foto: kumparan
ADVERTISEMENT
Penindakan terhadap pinjol ilegal terus dilakukan. Dalam sepekan terakhir kepolisian terus melakukan penggerebekan hingga penangkapan terhadap pelaku pinjol ilegal.
ADVERTISEMENT
Namun, dalam memberantas pinjol ilegal tidak cukup hanya dilakukan tindakan penggerebekan dan penangkapan saja. Hal tersebut harus beriringan dengan fungsi pengawasan dan literasi keuangan.
Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS), Thomas Dewaranu, mengatakan pengawasan pinjol oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan lembaga berwenang lainnya harus beriringan dengan edukasi mengenai literasi keuangan.
Dengan langkah tersebut, Thomas menilai masyarakat yang tidak memiliki akses ke perbankan (unbanked population), dapat tetap menikmati layanan keuangan.
"Fungsi pengawasan atas fintech diperlukan untuk memastikan konsumen mendapatkan perlindungan atas penggunaan data mereka dan memastikan mereka memahami layanan yang mereka akses dengan baik serta transparan," ujar Thomas.
Menurut dia, fungsi pengawasan juga dapat dilakukan melalui edukasi keuangan masyarakat agar mereka menghindari pinjaman online illegal, sekaligus memiliki kemampuan manajemen keuangan untuk dapat menghindari gagal bayar.
ADVERTISEMENT
Kegiatan ekonomi tradisional dengan lembaga keuangan seperti bank, saat ini sudah bertransformasi ke arah pemanfaatan teknologi yang masif dan memunculkan pemain baru yang menawarkan berbagai jasa, di antaranya adalah kemunculan pinjol.
Pegawai PT Ant Information Consulting (AIC) duduk di depan komputer saat penggerebekan kantor pinjaman online ilegal di Kelapa Gading, Jakarta, Senin (18/10). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
Pinjol atau Fintech memiliki fleksibilitas yang tidak dimiliki oleh lembaga keuangan lainnya, seperti menyediakan pinjaman dengan nominal yang lebih kecil, persyaratan lebih mudah dan proses yang relatif lebih singkat. Kemudahan seperti inilah yang membuat fintech diminati, terutama bagi mereka yang tanpa akses perbankan.
Sebenarnya kehadiran fintech berperan penting dalam mempercepat tercapainya keuangan inklusif. Namun hal tersebut harus disertai dengan ekosistem yang juga mendukung hadirnya inovasi ini.
Regulasi terkait fintech sudah tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 77 Tahun 2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Setiap fintech harus mencatatkan diri ke OJK secara legal dan tergabung dalam asosiasi yang diakui OJK.
ADVERTISEMENT
Hal yang masih perlu diatur terkait pinjol adalah persoalan perlindungan data konsumen dan transparansi bunga.
Perusahaan fintech yang legal juga harus transparan mengenai produk pendanaan yang ditawarkannya, termasuk besaran bunga yang dikenakannya. Dengan demikian masyarakat dapat menilai apakah produk yang ditawarkan sesuai kebutuhan mereka dan dapat memitigasi risiko gagal bayar.