Pinjol Ilegal yang Dijajal Kepala OJK Jember Sudah Diblokir

11 September 2021 11:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pinjaman online. Foto: Fitra Andrianto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pinjaman online. Foto: Fitra Andrianto/kumparan
ADVERTISEMENT
Kasus pinjaman online atau pinjol ilegal kian marak terjadi. Sampai akhirnya Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) wilayah Jember, Hardi Rofiq Nasution, terdorong untuk menjajal pinjaman online atau pinjol ilegal melalui kerabatnya.
ADVERTISEMENT
Dari situ Hardi menemukan bagaimana cara pinjol ilegal memproses pinjaman. Dia mengatakan, pinjaman yang diajukan dengan jumlah uang pinjaman yang dikirim tak sesuai.
Hardi pun lantas mengembalikan pinjaman dalam waktu dua hari. Setelah mengembalikan uang pinjaman, dia melaporkan pinjol ilegal yang dicobanya. Saat ini pinjol tersebut telah diblokir.
"Kalau nama pinjolnya tidak usah diexpose karena pasti sudah ditutup karena saya sudah laporkan ke ketua Satgas Waspada Investasi (diblokir)," cerita Hardi saat dihubungi kumparan, Sabtu (11/9).
Dia menceritakan, dalam kurun waktu dua hari, pinjaman yang dilakukannya di pinjol ilegal berbunga cukup tinggi dari jumlah pinjaman yang dikirimkan. Jika dihitung, naik sekitar 52 persen.
"So saya jadi tahu pinjam Rp 1 juta dapatnya cuma Rp 700 ribu, lusanya dilunasi kena Rp 1.056 ribu," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Saat melakukan pinjaman, kata dia, pihak pinjol juga tidak secara jelas memberikan tenggat waktu pengembalian. Bahkan bunga dari pinjaman juga tak diinformasikan.
Pinjaman yang dilakukannya, awalnya melalui SMS. Kemudian dirujuk kepada aplikasi oleh pihak pinjol tersebut.
"Ada tawaran pinjam ke (kerabat saya) melalui SMS yang ada linknya, dokumen yang diminta cukup KTP (foto selfie dengan KTP) dan nomor rekening penampung, masuk aplikasi harus approve all izin, setelahnya cukup masukan besaran yang dipinjam, oke besoknya uang sudah masuk," kata dia.