Pinjol Tebar Pinjaman dengan Suku Bunga Besar, LPS: Biar Saja Selama Transparan

27 September 2022 13:52 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi Pers Penetapan Tingkat Bunga Penjaminan LPS, Selasa (27/9/2022). Foto: Nabil Jahja/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi Pers Penetapan Tingkat Bunga Penjaminan LPS, Selasa (27/9/2022). Foto: Nabil Jahja/kumparan
ADVERTISEMENT
Pinjaman online (pinjol) kini banyak menebar pinjaman dengan tawaran suku bunga yang lebih besar daripada perbankan. Besaran bunga ini bahkan lebih besar daripada yang ditetapkan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
ADVERTISEMENT
LPS mengumumkan akan menaikkan Tingkat Bunga Penjaminan bagi simpanan dalam Rupiah di Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) masing-masing sebesar 25 bps, serta untuk simpanan dalam valuta asing di Bank Umum 50 Bps. Hal ini diumumkan oleh Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa dalam Konferensi Pers Penetapan Tingkat Bunga Penjaminan LPS, Selasa (27/9).
Dengan kenaikan tersebut, Tingkat Bunga Penjaminan yang berlaku di Bank Umum untuk rupiah bernilai 3,75 persen dan untuk valuta asing sebesar 0,25 persen. Sementara itu, Tingkat Bunga Penjaminan yang berlaku di BPR sebesar 6,25 persen.
“Selanjutnya tingkat bunga penjamin tersebut akan berlaku untuk periode 1 Oktober 2022 sampai dengan 31 Januari 2023,” papar Purbaya.
Pihak LPS mengatakan bahwa kenaikan tersebut adalah respon LPS terhadap kebijakan suku bunga bank sentral, transmisi kenaikan suku bunga acuan terhadap suku bunga simpanan, serta memperkuat sinergi kebijakan dengan otoritas lain untuk momentum pemulihan ekonomi.
ADVERTISEMENT
Namun, beberapa fintech pinjaman online (pinjol) menawarkan pinjaman dengan besaran bunga lebih besar yang ditetapkan oleh LPS.
Merespons fakta tersebut, Purbaya mengatakan bahwa pihak LPS tidak akan menggubris fintech yang menawarkan besaran suku bunga yang dijamin LPS. Menurutnya, kewajiban pinjol tersebut adalah mengumumkan kepada publik dan nasabahnya bahwa pinjaman mereka tidak dijamin LPS.
Ia memastikan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan selalu mengawasi dan memberikan peringatan kepada peminjam yang suku bunganya di atas LPS, untuk menyampaikan bahwa transaksi tersebut tidak dijamin LPS.
“Biar saja, selama [fintech] transparan, asal mereka mengumumkan terbuka ke media dan publik dan nasabahnya, bahwa suku bunga itu tidak dijamin LPS. Kalau mereka tidak umumkan, kami akan panggil, kalau mereka tidak menjelaskan juga setelah kami panggil, kami akan declare,” sebutnya dalam konferensi pers.
ADVERTISEMENT