PKPU Berujung Damai, Garuda Indonesia Resmi Lolos dari Jeratan Pailit
ADVERTISEMENT
Majelis Hakim Pengadilan Tata Niaga Jakarta Pusat resmi menerima dan menyatakan sah rencana perdamaian PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU ), Senin (27/6).
ADVERTISEMENT
Sidang pengesahan perdamaian dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) hari ini pukul 10.15 WIB. Sidang juga dihadiri oleh segenap direksi Garuda Indonesia beserta tim pengurus dan pengawas PKPU.
"Dengan ini menyatakan sah dan mengikat secara hukum perjanjian penundaan utang yang disetujui pada 17 Juni 2022 antara PT Garuda dan krediturnya," ungkap Hakim Ketua Majelis Kadarisman dalam sidang pengesahan, Senin (27/6).
Sebelumnya, sidang pengesahan perdamaian atas hasil pemungutan suara atau voting proposal perdamaian PKPU Garuda Indonesia seharusnya dilaksanakan Senin 20 Juni 2022 lalu. Penundaan ini lantaran adanya kreditur yang merasa keberatan atas hasil voting yaitu Greylag Goose Leasing 1446 dan Greylag Goose Leasing 1410.
Adapun mayoritas para kreditur menyetujui proposal perdamaian yang diajukan dalam proses PKPU, Jumat (17/6). Dengan begitu, proses PKPU Garuda Indonesia berakhir dengan homologasi atau perdamaian.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan perhitungan dari tim pengurus, sebanyak 95,07 persen kreditur menyetujui proposal perdamaian Garuda Indonesia. Sementara 4,11 persen menolak dan 0,82 persen abstain. Total utang yang tercatat dan terverifikasi sebesar Rp 142 triliun.
"Dengan demikian perkata nomor perkara 425/Pdt. Sus-PKPU dinyatakan selesai," pungkas Hakim Ketua Majelis Kadarisman.