PKPU Waskita Beton Berakhir Damai

22 Juni 2022 15:28 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
PT Waskita Beton Precast Tbk. Foto: PT Waskita Beton Precast Tbk
zoom-in-whitePerbesar
PT Waskita Beton Precast Tbk. Foto: PT Waskita Beton Precast Tbk
ADVERTISEMENT
Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) anak usaha PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT), PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) berakhir dengan homologasi atau perdamaian di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Hal itu tercapai seiring mayoritas para kreditur menyetujui proposal perdamaian yang diajukan Waskita Beton.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan keterbukaan informasi yang dikutip, Rabu (22/6), sebanyak 80,56 persen kreditur separatis (dengan jaminan) menyetujui proposal perdamaian. Begitu juga dengan kreditur konkuren (tanpa jaminan) 92,8 persen menerima proposal perdamaian Waskita Beton.
Adapun hasil voting ini akan disahkan oleh majelis hakim PN Jakpus, Senin (28/6). Sekretaris Perusahaan Waskita Beton Fandy Dewanto menjelaskan, dampak homologasi ini kepada kelangsungan usaha perseroan.
“Tidak berdampak signifikan terhadap kelangsungan usaha karena perseroan telah mengambil dan melaksanakan langkah-langkah dalam mengantisipasi kondisi tersebut sebagai dampak dari pandemi COVID-19,” tulisnya keterbukaan tersebut.
Begitu juga dampak kondisi keuangan dan kegiatan operasional, Fandy menyebut tidak terlalu berdampak signifikan kepada perseroan.
Sebelumnya, Direktur Utama Waskita Karya Destiawan Soewardjono mengatakan arah fokus bisnis Waskita Beton juga bergantung kepada hasil dari PKPU. Tercatat Waskita Beton memiliki tiga kelompok kreditur, yaitu kreditur vendor, kreditur pemegang obligasi, dan kredit perbankan.
ADVERTISEMENT
“Dengan homologasi, kondisi keuangan WSKT (induk usaha) akan menjadi lebih baik dan membantu proses bisnis,” ujar Destiawan dalam konferensi pers RUPST di hotel Grand Hyatt Jakarta, Kamis (16/6).