PLN Janji Lunasi THR 113 Ribu Pekerja Outsourcing

16 Juni 2021 12:01 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi penerapan protokol pencegahan COVID-19 di Kantor Pusat PLN. Foto: PLN
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi penerapan protokol pencegahan COVID-19 di Kantor Pusat PLN. Foto: PLN
ADVERTISEMENT
PT PLN (Persero) berjanji bakal melunasi seluruh kekurangan pembayaran THR untuk para pekerja outsourcing. Kabar ini disampaikan langsung oleh serikat pekerja yang menaungi buruh outsourcing PLN.
ADVERTISEMENT
Ketua Umum Serikat Pekerja Elektronik Elektrik Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia, Abdul Bais, mengatakan kesepakatan itu dijanjikan usai mereka bertemu dengan sejumlah anak usaha PLN yang menaungi pekerja outsourcing.
"Pada Selasa kemarin Direktur Utama API dan HP menginformasikan bahwa PLN sudah mendiskusikan permasalahan ini yang akhirnya menginstruksikan vendor-vendor segera melakukan pembayaran kekurangan THR paling lambat 18 Juni 2021," jelas Abdul Bais dalam virtual conference yang digelar KSPI, Rabu (16/6).
Setidaknya, kata Abdul, ada sebanyak 113 ribu karyawan outsourcing PLN yang tercatat sebagai penerima sisa pembayaran THR dalam waktu dua hari ke depan. Kekurangan THR ini adalah tidak dibayarkannya tunjangan delta dan tunjangan kinerja.
"Yang akan dibayarkan sekitar 113 ribu pekerja OS PLN, yang akan mendapat pembayaran paling lambat 18 Juni 2021," sambungnya.
Sejumlah pekerja memperbaiki jaringan listrik di Boyolali, Jawa Tengah, Selasa (25/5/2021). Foto: Aloysius Jarot Nugroho/Antara Foto
Langkah yang dipilih PLN ini, menurutnya cukup tepat waktu lantaran bisa membendung rencana aksi yang semestinya dilakukan seluruh pekerja hari ini. Aksi demonstrasi di seluruh kantor PLN tersebut urung dilaksanakan sebagai bentuk apresiasi atas itikad baik perusahaan pelat merah.
ADVERTISEMENT
Kendati sudah berkompromi, para pekerja tetap masih memiliki sejumlah tuntutan terkait hak mereka sebagai karyawan outsourcing. Terutama mendorong pembuatan perjanjian kerja bersama yang lebih mengakomodir hak dan perlindungan bagi pekerja.
"Karena ada itikad baik maka aksi kita batalkan. Kedua kita menyampaikan perlu segera dibuat PKB sehingga menghindari spontanitas aksi," sambung Abdul Bais.