PLN Sudah Bayar Kompensasi Rp 839 Miliar ke 21,9 Juta Pelanggan

10 September 2019 17:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Plt Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN), Sripeni Inten Cahyani. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Plt Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN), Sripeni Inten Cahyani. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
PT PLN (Persero) wajib memberikan kompensasi kepada para pelanggan akibat mati listrik massal yang terjadi pada 4 Agustus 2019. Besaran kompensasi yang telah dibayarkan senilai Rp 839,83 miliar.
ADVERTISEMENT
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PLN Sripeni Inten Cahyani mengatakan, total kompensasi tersebut sudah dibayarkan kepada 21.986.563 pelanggan yang terdampak. Kompensasi diberikan pada pelanggan pascabayar dan prabayar.
“Kami telah melakukan pembayaran kompensasi pada periode Agustus direalisasikan September sesuai Peraturan Menteri ESDM 27 Tahun 2017 dengan total senilai Rp 839,88 miliar untuk pelanggan 21,9 juta,” kata dia dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII DPR RI, Jakarta, Selasa (10/9).
Dari 21,9 juta pelanggan tersebut dibayarkan PLN ke berbagai sektor di Jakarta, Jawa Barat, dan Banten. Rinciannya total sektor sosial di tiga daerah tersebut 389 ribu pelanggan senilai Rp 11,69 miliar. Sektor rumah tangga 20,40 juta pelanggan senilai Rp 346,9 miliar.
ADVERTISEMENT
Lalu sektor bisnis 1,03 juta pelanggan senilai Rp 214,99 miliar, sektor industri 28 ribu pelanggan senilai Rp 229,6 miliar. Disusul sektor publik 118 ribu pelanggan senilai Rp 28,43 miliar dan sektor traksi 61 pelanggan senilai Rp 1,79 miliar, dan layanan khusus 17 ribu pelanggan senilai Rp 6,43 miliar.