PNS Boleh Perjalanan Dinas saat New Normal, Begini Aturannya

1 Juni 2020 12:39 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi PNS. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi PNS. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah membolehkan para pegawai negeri sipil (PNS) untuk melakukan perjalanan dinas pada masa new normal. Penerapan tatanan normal baru ini berlaku mulai 5 Juni mendatang.
ADVERTISEMENT
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru.
Dalam surat edaran itu disebutkan, PNS bisa melakukan perjalanan dinas, namun hal ini dilakukan secara selektif. Selain itu harus berdasarkan tingkat prioritas dan urgensinya.
“Perjalanan dinas dilakukan secara selektif dan sesuai tingkat prioritas dan urgensi yang harus dilakukan, serta memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan protokol kesehatan," tulis poin 2J surat edaran tersebut seperti dikutip kumparan, Senin (1/6).
Tak hanya itu, perjalanan dinas akan ditentukan oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) masing-masing kementerian atau lembaga.
Meski demikian, belum ada keterangan lebih lanjut dari pihak Kementerian PANRB mengenai perjalanan dinas tersebut. Tujuan lokasi hingga golongan PNS mana saja yang dapat melakukan perjalanan dinas pun belum dijelaskan lebih lanjut dalam surat edaran tersebut.
ADVERTISEMENT
Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji hingga saat ini juga belum membalas pesan kumparan.
Apalagi, Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya menyebut anggaran perjalanan dinas untuk para abdi negara itu sudah tak lagi tersisa karena dialihkan seluruhnya untuk penanganan COVID-19.
"Belanja barang dan perjalan dinas sudah tidak ada yang tersisa dan belanja pemeliharaan sudah cukup tipis," kata Sri Mulyani saat rapat virtual dengan Komisi XI DPR RI, Rabu (6/5).
Dalam APBN 2020, pemerintah mengalokasikan Rp 335,9 triliun untuk belanja barang, yang di dalamnya termasuk perjalanan dinas sebesar Rp 43,7 triliun.
Namun akibat pandemi COVID-19, belanja barang dipangkas menjadi hanya Rp 290 triliun. Ini merupakan yang terendah dalam dua tahun terakhir.
ADVERTISEMENT
"Ini karena kami terus coba kendalikan berbagai perjalanan dinas dan paket meeting, sehingga sekarang sudah turun dan kita potong," tambahnya.