PNS Cek Rekening! Gaji ke-13 Cair Hari Ini

3 Juni 2021 8:02 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi PNS. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi PNS. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Kabar gembira pagi ini datang untuk para pegawai negeri sipil (PNS) maupun pensiunannya. Sebab, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hari ini mulai melakukan pencairan gaji ke-13.
ADVERTISEMENT
"Kementerian/lembaga dapat mengajukan permintaan pembayaran gaji-13 ke KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) mulai tanggal 2 Juni dan KPPN melakukan pencairan mulai tanggal 3 Juni," ujar Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu Hadiyanto kepada kumparan, Kamis (3/6).
Dia melanjutkan, KPPN di seluruh Indonesia sudah melakukan koordinasi dengan satuan kerja mitra kerjanya untuk mengajukan permintaan pembayaran gaji-13. Selain itu, KPPN juga siap untuk memproses semua permintaan pembayaran gaji-13.
Adapun komponen pembayaran gaji-13 PNS adalah sama dengan pembayaran tunjangan hari raya (THR), yaitu gaji pokok ditambah tunjangan melekat. Artinya, tak ada tunjangan kinerja alias tukin pada komponen gaji ke-13 PNS.
"Perkiraan kebutuhan anggaran untuk pembayaran gaji-13 adalah sebesar Rp 7,6 triliun untuk aparatur negara dan sebesar Rp 8,7 triliun untuk pensiunan," jelasnya.
Ilustrasi PNS di Balai Kota DKI Jakarta. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Namun demikian, tak semua PNS bisa mendapatkan gaji ke-13. Ada dua kategori PNS, serta anggota TNI dan Polri yang tidak menerima gaji ke-13.
ADVERTISEMENT
Aturan soal pemberian gaji ke-13 bagi PNS ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021.
Mengacu pada Pasal 5 PP tersebut, ada dua kategori PNS, serta anggota TNI dan Polri yang tidak menerima gaji ke-13. Dua kategori tersebut adalah:
a. sedang cuti di luar tanggungan negara; atau
b. sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.