PNS Nekat Mudik Lebaran Saat Masa WFH, Bagaimana Sanksinya?

24 Mei 2020 18:10 WIB
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana lalu lintas dekat Gerbang Tol Palimanan pada Minggu (2/6) siang. Foto: Andesta Herli Wijaya/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana lalu lintas dekat Gerbang Tol Palimanan pada Minggu (2/6) siang. Foto: Andesta Herli Wijaya/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 14/SE/V/2020 tentang Pelaporan Keberadaan dan Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan BKN Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Virus Corona.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan laman bkn.go.id, SE tersebut dikeluarkan sebagai pedoman dalam melakukan penjatuhan hukuman disiplin bagi PNS yang melanggar.
Dalam SE ini ditegaskan bagi setiap pimpinan unit kerja melakukan pengawasan atau pemantauan terhadap keberadaan PNS pada saat libur nasional hari raya Idul Fitri atau tanggal 21 sampai dengan 25 Mei 2020. Pemantauan tersebut harus dilaporkan secara berjenjang pada setiap unit kerja.
Apabila terdapat PNS yang telanjur bepergian ke luar daerah dan atau mudik sebelum dikeluarkannya SE Menpan RB Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19, maka PNS tersebut harus tetap berada di kota atau kabupaten tujuan dan dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah lain.
ADVERTISEMENT
PNS yang terlanjur bepergian ke luar daerah diwajibkan kembali ke kota atau kabupaten tempat bekerja apabila kota atau kabupaten tempat bekerja dan atau kota atau kabupaten asal telah dinyatakan bebas dari Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
PNS tersebut wajib melampirkan keputusan kepala daerah asal dan tempat bekerja yang menyatakan suatu daerah telah bebas dari PSBB atau pembatasan aktivitas yang bersifat lokal, fotokopi Kartu Keluarga (KK), dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Jika PNS melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam SE ini, maka akan diberlakukan penegakan disiplin sesuai dengan kategori dan penjatuhan hukuman disiplin sebagaimana diatur pada SE Kepala BKN Nomor 11/SE/IV/2020 tanggal 24 April 2020 tentang Pedoman Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi ASN yang Melakukan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan atau Kegiatan Mudik pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19.
PNS Pemprov DKI absen menggunakan barcode saat Upacara Kemerdekaan di Pulau Reklamasi, Jakarta, Sabtu (17/8). Foto: Paulina Herasmaranindar/kumparan
Dalam aturan tersebut, ASN atau PNS tak boleh mudik terhitung sejak 30 Maret 2020 sesuai dengan SE Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2020. PNS yang ketahuan dan terbukti melanggar akan dikenakan sanksi mulai dari ringan hingga berat.
ADVERTISEMENT
Untuk memastikan tak ada PNS atau ASN yang nakal, Sekretaris Utama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Supranawa Yusuf mengatakan, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan pimpinan satuan kerja harus memantau terus pergerakan bawahannya. Bahkan harus melaporkan keberadaan mereka dalam aplikasi berbagi lokasi (share location).
"Semua bisa dijadikan sumber data dan masing-masing pengelola kepegawaian ini wajib melakukan pendapatan keberadaan ASN bahkan setiap hari melaporkan pagi, siang, sore di mana. Bisa share location yang punya internet, yang enggak punya bisa SMS atau manual. Saya kira banyak ya cara untuk mendata," kata dia dalam konferensi pers BKN secara daring, Senin (27/4).
Pengumpulan data ini diperlukan untuk menjadi dasar PPK memberikan sanksi jika ketahuan melanggar.
ADVERTISEMENT
Adapun tata cara pemberian sanksi mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 mengenai PNS. Dalam aturan tersebut, PNS yang diduga melanggar diberikan surat pemanggilan hingga dua kali, diperiksa, hingga keputusan akhir pemberian sanksi.
Ada tiga kategori pelanggaran bagi PNS mengacu pada tiga SE MenPAN-RB yang dikeluarkan bertahap. Kategori ini dimasukkan dalam SE BKN 11/2020 sebagai pedoman PPK sebelum memberikan sanksi.
Kategori I, yaitu ASN yang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik terhitung mulai tanggal 30 Maret 2020 atau pada saat diterbitkannya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik bagi Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19.
ADVERTISEMENT
Kategori II, yaitu ASN yang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik terhitung mulai tanggal 6 April 2020 atau pada saat diterbitkannya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik bagi Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19.
Kategori III, yaitu ASN yang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik terhitung mulai tanggal 9 April 2020 atau pada saat diterbitkannya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti bagi Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19.
ADVERTISEMENT
Meski begitu, ada pengecualian bagi PNS yang tengah sakit selama masa pelarangan mudik ini. Mereka boleh mengajukan cuti karena alasan yang penting. Pengecualian ini juga berlaku pada anak dan istri si PNS jika sakit. Jika pengajuan cuti disetujui oleh atasannya, maka PNS tersebut boleh keluar daerah untuk berobat dan terbebas dari sanksi.
Sedangkan PNS yang sudah terlanjur mudik sebelum 30 Maret 2020 yang merupakan tanggal penetapan larangan bepergian bagi PNS dalam Surat Edaran MenPANRB yang pertama, maka si PNS tak akan dikenakan sanksi pelanggaran.
Akan tetapi, PNS tersebut wajib berdiam diri di rumah tersebut. Jika ketahuan dia bepergian di kampung halamannya, bisa dikenakan sanksi disiplin.