PNS Pensiun dan Ahli Waris Cek Rekening! Tabungan Perumahan Sudah Cair Rp 1,83 T

20 Agustus 2021 16:21 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah PNS lingkup Pemprov DKI Jakarta berjalan memasuki ruang dinasnya saat hari pertama masuk kerja usai libur lebaran di Balai Kota, Jakarta. Foto: M Risyal Hidayat/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah PNS lingkup Pemprov DKI Jakarta berjalan memasuki ruang dinasnya saat hari pertama masuk kerja usai libur lebaran di Balai Kota, Jakarta. Foto: M Risyal Hidayat/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) sudah mencairkan dana tabungan perumahan (Taperum) sebesar Rp 1,83 triliun per 19 Agustus 2021. Dana tersebut diberikan kepada 432.208 pensiunan PNS maupun ahli warisnya.
ADVERTISEMENT
Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Tapera, Eko Ariantoro, mengatakan dana tersebut merupakan akumulasi dari pencairan selama empat tahap. Adapun pencairan tahap keempat saat ini sebesar Rp 229 miliar untuk 48.065 PNS maupun ahli warisnya melalui PT Taspen (Persero).
“PNS pensiun di periode Januari hingga April 2021 tidak perlu datang atau mengirmkan berkas ke kantor BP Tapera untuk mengajukan klaim. Dana tersebut langsung ditransfer ke rekening masing-masing mulai hari ini, melalui Taspen sesuai hasil verifikasi dan validasi data, jadi PNS pensiun cukup di rumah saja,” ujar Ari dalam keterangannya, Jumat (20/8).
Bagi PNS pensiun yang datanya tercatat di database Taspen, nantinya akan menerima notifikasi melalui pesan singkat (SMS), yang berisi pemberitahuan bahwa dana Taperum akan ditransfer pada hari kerja berikutnya setelah menerima pesan tersebut.
ADVERTISEMENT
Adapun rekening yang digunakan untuk pengembalian merupakan rekening yang sama, sebagaimana Taspen melakukan pembayaran pensiun bulanan.
“Terus pantau saluran komunikasi resmi BP Tapera, karena kami rutin melakukan update berkala seperti pencantuman daftar nama serta NIP PNS pensiun di website,” tutup Ari.
Pencairan dana Taperum dilaksanakan sesuai hasil likuidasi aset Bapertarum-PNS yang diperhitungkan sebagai saldo untuk setiap individu PNS.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 122 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengalihan dan Pengembalian Dana Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil, pencairan dana Taperum, baik untuk PNS pensiun maupun ahli waris, dilaksanakan paling lama 3 tahun yang terhitung sejak BP Tapera menerima pengalihan dana dari tim likuidasi pada Desember 2020 lalu.
ADVERTISEMENT