POJK Perpanjangan Restrukturisasi Kredit Rampung Pekan Depan

20 November 2020 18:38 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Foto: Anggi Dwiky Darmawan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Foto: Anggi Dwiky Darmawan/kumparan
ADVERTISEMENT
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan POJK tentang perpanjangan program restrukturisasi kredit akan terbit pada akhir November 2020. Seperti diketahui stimulus relaksasi cicilan kredit diperpanjang oleh OJK, dari yang semula berakhir pada Maret 2021 menjadi Maret 2022. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana menyatakan POJK perpanjangan restrukturisasi tersebut sudah memasuki tahap final.
ADVERTISEMENT
“Akhir bulan ini aturan POJK-nya keluar,” ujar Heru dalam dalam Webinar Manfaat Perpanjangan Relaksasi Restrukturisasi Kredit Bagi Pemulihan Ekonomi, Jumat (20/11).
Heru memastikan bahwa dalam penyusunan POJK tersebut pihaknya telah meminta pendapat dari berbagai pihak. Tujuannya yaitu agar tidak ada kesalahan dalam menerbitkan kebijakan.
“Kami minta pendapat dari asosiasi, legal review supaya tidak ada kesalahan dalam membuat kebijakan,” sambungnya.
Menurutnya perpanjangan restrukturisasi kredit ini masih diperlukan oleh masyarakat termasuk UMKM karena ekonomi belum pulih imbas pandemi COVID-19. Apalagi saat ini kasus penularan virus corona masih terus meningkat sehingga ketidakpastian ekonomi masih terus membayangi.
"Tambahan kasus penularan terjadi setiap hari. Ini tentu menjadi salah satu alasan kenapa kami mulai berpikir aturan relaksasi akan berakhir Maret 2021. Tapi posisi sekarang kami belum melihat ada tanda-tanda (penularan) mereda,” ujarnya.
BRI akselerasi penyaluran KUR digital. Foto: Bank BRI
Menurutnya dengan adanya perpanjangan restrukturisasi kredit, pihaknya berharap para pelaku usaha dan masyarakat tidak terlalu merasa khawatir. Adanya stimulus ini menurutnya akan membuat sektor riil lebih percaya diri untuk bangkit kembali.
ADVERTISEMENT
“Ini untuk memberikan sektor riil lebih percaya diri. Otoritas harus memberikan respons cepat. Dengan ada restrukturisasi, maka ada kepastian bagi mereka untuk tetap menjalankan usahanya,” tutup Heru.
Seperti diketahui pada 13 Maret lalu, OJK telah mengeluarkan POJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease. Beleid ini awalnya berlaku sampai 31 Maret 2021. Namun kemudian OJK memperpanjang selama satu tahun hingga 31 Maret 2022.
Pemberian stimulus ditujukan kepada debitur pada sektor-sektor yang terdampak penyebaran virus COVID-19, termasuk dalam hal ini debitur UMKM. Kebijakan stimulus dimaksud adalah penilaian kualitas kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga untuk kredit sampai dengan Rp 10 miliar.
Kebijakan stimulus lainnya adalah restrukturisasi dengan peningkatan kualitas kredit/pembiayaan menjadi lancar setelah direstrukturisasi. Ketentuan restrukturisasi ini dapat diterapkan Bank tanpa batasan plafon kredit.
ADVERTISEMENT