Polling: Kartu BPJS Kesehatan Jadi Syarat Urus Layanan Publik, Setuju?
ADVERTISEMENT
Segala layanan administrasi publik seperti mengurus SIM, STNK, tanah, hingga mendaftar ibadah haji dan umrah bakal mewajibkan kepesertaan aktif BPJS Kesehatan . Aturan ini mulai berlaku per 1 Maret 2022.
ADVERTISEMENT
Disebutkan, Inpres tersebut untuk mengoptimalisasi pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional, peningkatan akses pelayanan kesehatan yang berkualitas, dan untuk menjamin keberlangsungan program jaminan kesehatan nasional.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, buka suara terkait arahan Presiden Jokowi ini. Ia menegaskan BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara program JKN siap melaksanakan instruksi tersebut.
BPJS Kesehatan sudah mengintegrasikan data kepesertaan dengan seluruh kementerian lembaga yang diberikan instruksi untuk melaksanakan arahan tersebut.
"Hadirnya Inpres Nomor 1 Tahun 2022 mampu mempererat sinergi kita untuk bersama-sama menjaga sustainability (keberlanjutan) Program JKN-KIS. Sehingga masyarakat memperoleh kepastian akses pelayanan kesehatan yang berkualitas,” ujar Ghufron.
ADVERTISEMENT
Di sisi lain, Juru Bicara Kementerian ATR/BPN Taufiqulhadi membenarkan adanya arahan tersebut dari presiden.
Selain harus terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, lancarnya pembayaran iuran juga akan menjadi pertimbangan Kementerian ATR meloloskan surat-surat tanah tersebut.
"Sebaiknya warga negara yang baik tidak boleh menunggak iuran kesehatannya sendiri. Kalau ada peserta yang menunggak berarti dia enggak sanggup beli tanah," tuturnya.
Lalu, bagaimana menurut Anda? Setuju kah Anda dengan kebijakan tersebut? Sampaikan pandangan Anda dalam polling kumparan di bawah ini. Jangan lupa berikan pendapat Anda juga di kolom komentar.