Polling: Tarif Ojol Naik Lagi, Apa yang Akan Kamu Lakukan?

11 Agustus 2022 12:40 WIB
·
waktu baca 1 menit
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur, HM. Sa’bani meluncurkan ‘OJOL BERLIAN’ di Provinsi Kalimantan Timur. Foto: Dok: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur, HM. Sa’bani meluncurkan ‘OJOL BERLIAN’ di Provinsi Kalimantan Timur. Foto: Dok: Istimewa
ADVERTISEMENT
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali menaikkan tarif ojek online, khususnya pada biaya jasa minimal yang tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KP 564 tahun 2022. Rencananya, kebijakan ini berlaku paling lambat 10 hari usai diterbitkannya Kepmenhub, yaitu pada 14 Agustus 2022.
ADVERTISEMENT
"Perusahaan Aplikasi menerapkan besaran biaya jasa baru batas bawah, biaya jasa batas atas, dan biaya jasa minimal berdasarkan sistem zonasi paling lambat 10 (sepuluh) hari kalender sejak keputusan menteri ini ditetapkan,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno, Senin (8/8).
Salah satu driver ojol berharap kenaikan tarif ojol ini bisa meningkatkan kesejahteraan para mitra driver. Namun ia pun berharap, kenaikan ini tak akan menurunkan jumlah permintaan penumpang.
Lantas, bagaimana Anda menanggapi kebijakan terkait penetapan tarif ojol yang naik lagi? apa yang akan anda lakukan?
Sampaikan pandanganmu dalam polling kumparan di bawah. Jangan lupa juga untuk berikan pendapatmu di kolom komentar.