Populer: Ada Pajak yang Dihapus di UU Cipta Kerja; Pinjam Modal BRI Bisa via OVO

20 November 2020 6:21 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Pajak Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pajak Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Segala sesuatu yang berkaitan dengan Omnibus Law UU Cipta Kerja selalu menarik perhatian publik. Kali ini berita soal penghapusan pajak-pajak di UU tersebut menjadi salah satu yang populer di kumparanBisnis.
ADVERTISEMENT
Berita itu dilengkapi terkait kerja sama BRI dengan OVO terkait pemberian pinjaman modal. Berikut ini selengkapnya berita populer kumparanBisnis sepanjang hari Kamis (19/11):

Ada Pajak yang Dihapus di UU Cipta Kerja

Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai turunan dari UU Cipta Kerja klaster perpajakan bakal segera dirilis oleh pemerintah. Dengan demikian wajib pajak akan beradaptasi dengan aturan pajak terbaru.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, lewat RPP tersebut ada beberapa pajak yang akan dihapuskan atau disesuaikan. Tujuannya untuk menggairahkan dunia usaha dan menarik investasi.
Sri Mulyani mengatakan pemerintah pun menyadari perlunya redesign pada PPh, PPN dan KUP. Pada PPh, lewat RPP UU Cipta Kerja ini pemerintah bakal memperjelas Wajib Pajak Orang Pribadi. Menurut Sri Mulyani, setiap orang yang tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari, maka mereka termasuk wajib pajak dalam negeri. Sedangkan bagi warga Indonesia yang tinggal di luar negeri lebih dari 183 hari, maka mereka bisa menjadi subjek pajak luar negeri.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati. Foto: HO-Kementerian Keuangan/Antara
Sedangkan bagi warga asing yang bekerja di Indonesia, pemerintah akan mengenakan PPh dari pendapatan yang didapat dari bekerja di dalam negeri saja. Diharapkan aturan ini tidak membuat kalangan ekspatriat takut untuk bekerja di Indonesia. Menurut Sri Mulyani, Indonesia tetap membutuhkan tenaga kerja asing agar terjadi transfer teknologi serta pengetahuan.
ADVERTISEMENT

Pinjam Modal BRI Bisa via OVO

Bank BRI terus memberikan dukungan kepada pemerintah dalam rangka pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi. Salah satunya dengan menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan PT Visionet Internasional (OVO), platform pembayaran digital, rewards, dan layanan finansial terkemuka di Indonesia, dalam menghadirkan layanan pinjaman digital bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), yaitu DigiKu.
Ilustrasi dompet digital OVO. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Melalui MoU ini, Pemerintah, HIMBARA, dan pelaku ekosistem digital mendukung Gerakan Bangga Buatan Indonesia (BBI) sebagai mesin penggerak ekonomi nasional.
Direktur Konsumer BRI, Handayani mengungkapkan saat ini UMKM memberikan kontribusi 68 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) dan 97 persen bagi penyerapan tenaga kerja nasional.
Kolaborasi antara BRI dan OVO ini merupakan salah satu bentuk kerja sama antara bank dan fintech dalam rangka memberikan kemudahan akses pelaku UMKM yang menjadi merchant dan pengguna OVO dengan fasilitas pinjaman modal yang tersedia melalui aplikasi BRI Ceria, dengan proses yang cepat dan sepenuhnya digital.
ADVERTISEMENT