Populer: Ahok Dipanggil Erick Thohir hingga Pelanggan Zoom Akan Kena Pajak

18 September 2020 6:26 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri BUMN Erick Thohir bersama Basuki Tjahja Purnama alias Ahok di Kementerian BUMN, Jumat (22/11/2019). Foto: Dok. Kementerian BUMN
zoom-in-whitePerbesar
Menteri BUMN Erick Thohir bersama Basuki Tjahja Purnama alias Ahok di Kementerian BUMN, Jumat (22/11/2019). Foto: Dok. Kementerian BUMN
ADVERTISEMENT
Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok kembali menyita perhatian publik setelah buka-bukaan mengenai direksi Pertamina. Tak lama setelah itu, Ahok langsung dipanggil menghadap Menteri BUMN Erick Thohir.
ADVERTISEMENT
Kabar tersebut menjadi salah satu berita populer di kumparanBisnis. Berita itu dilengkapi dengan informasi mengenai pelanggan Zoom yang bakal membayar pajak ke negara.
Berikut ini selengkapnya berita populer kumparanBisnis sepanjang hari Kamis (17/9):

Ahok Dipanggil Erick Thohir

Menteri BUMN Erick Thohir memanggil Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok. Pertemuan itu dibagikan Ahok dalam unggahannya di akun instagram pribadinya @basukibtp.
Ahok mengaku baru saja bertemu dengan Erick, keduanya berfoto menggunakan masker. Katanya, dia menyampaikan sejumlah kritik dan saran ke Erick mengenai transformasi BUMN.
Sebelumnya, Ahok membuat heboh publik karena mengkritik Direksi Pertamina secara terbuka di YouTube. Dia menyebut direksi suka melobi menteri hingga hobi utang.
Tak hanya menyerang Pertamina, Ahok juga mengkritik PT Peruri (Persero) dan Kementerian BUMN. Ahok menyebut Peruri seperti ular piton dan meminta Kementerian BUMN, sebuah lembaga yang mengangkat dirinya sebagai Komut Pertamina, untuk dibubarkan.
ADVERTISEMENT

Pelanggan Zoom Akan Kena Pajak

Pelanggan Zoom berbayar mulai dikirimi pemberitahuan tentang pengenaan pajak 10 persen yang akan diberlakukan pada 1 Oktober 2020. Notifikasi masuk ke email pelanggan yang berasal dari Zoom Video Communications, Inc.
Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tersebut sesuai dengan keputusan pemerintah mengenai produk atau jasa digital dikenakan pajak tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2020, yang merupakan aturan turunan dari Perppu Nomor 1 Tahun 2020.
Video conference menggunakan Zoom. Foto: Dok. Zoom
Seperti banyak perusahaan yang memiliki kehadiran secara internasional yang terus meningkat, Zoom menyatakan secara rutin melakukan evaluasi kewajibannya terkait pemungutan dan penyetoran pajak tidak langsung. Penerapan pajak pada usaha dengan kegiatan online merupakan area yang kompleks dan terus berkembang.
ADVERTISEMENT
Untuk tujuan ini, apabila akun Zoom Anda terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) di Indonesia, Zoom memohon agar anda memberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), nama lengkap yang terdaftar (sebagaimana tercantum pada Surat Keterangan Terdaftar), dan alamat email (opsional) yang terdaftar pada DJP. Untuk keperluan pengkreditan pajak, data tersebut akan dicantumkan pada faktur yang diterbitkan Zoom setiap bulannya.

RS Tawarkan Paket Isolasi Mandiri

Sejumlah rumah sakit dan hotel mulai ramai menawarkan paket eksekutif untuk isolasi mandiri seiring meningkatnya penularan virus COVID-19. Paket-paket tersebut menawarkan fasilitas lengkap mulai dari kebutuhan sehari-hari hingga kunjungan dokter.
Salah satu poster paket isolasi mandiri eksklusif berasal dari Rumah Sakit Cinta Kasih Tzu Chi. Rumah sakit yang berlokasi di Cengkareng Timur, Jakarta Barat itu menawarkan tiga paket isolasi mandiri, mulai dari yang berdurasi tiga hari hingga 14 hari.
Ilustrasi positif terkena virus corona. Foto: Shutter Stock
Paket pertama seharga Rp 3,2 juta untuk tiga hari memiliki fasilitas satu kali tes polymerase chain reaction (PCR), cek kesehatan, suplai multivitamin, makan tiga kali per hari, dan kudapan (snack) dua kali per hari. Paket kedua seharga Rp 4,7 juta dengan fasilitas dua kali tes PCR dan selebihnya sama dengan paket pertama. Paket ketiga dengan durasi paling lama, yakni 14 hari, seharga Rp 6,2 juta. Pada paket ini, konsumen akan mendapatkan satu kali rapid test dan fasilitas lainnya seperti paket pertama dan kedua.
ADVERTISEMENT
Saat dikonfirmasi, tim marketing Tzu Chi menjelaskan bahwa paket isolasi mandiri ini hanya diperuntukkan bagi Orang Dalam Pengawasan (ODP) dan tidak terkonfirmasi positif COVID-19. Lebih rinci, syarat ODP yang dapat tinggal di Ruang Isolasi Mandiri Dormitory Tzu Chi yaitu berusia di bawah 60 tahun, berada dalam kondisi sehat, tidak memiliki riwayat penyakit kronis yang membutuhkan perawatan dan dapat melakukan ADL (Activity Daily Living) secara mandiri. Adapun layanan ini bukan ditujukan untuk pendatang atau orang yang baru pulang dari luar negeri.
Paket sejenis juga ditawarkan RS Pelni. Tak tanggung-tanggung, RS Pelni bekerja sama dengan tiga hotel berbintang di Jakarta untuk menyediakan paket isolasi mandiri eksklusif tersebut. Ketiga hotel tersebut yaitu Hotel Ciputra Jakarta, Hotel Blue Sky dan Hotel Grand Sahid Jaya.
ADVERTISEMENT