Populer: Aset Negara untuk Danai Ibu Kota Baru; Kepala OJK Jember Jajal Pinjol

12 September 2021 6:27 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Visualisasi desain Istana Negara di ibu kota baru. Foto: Bappenas/@suharsomonoarfa
zoom-in-whitePerbesar
Visualisasi desain Istana Negara di ibu kota baru. Foto: Bappenas/@suharsomonoarfa
ADVERTISEMENT
Pemerintah terus menyusun pembiayaan untuk pembangunan ibu kota baru di Kalimantan Timur. Pemerintah sedang menghitung aset negara untuk mendanai pemindahan ibu kota negara.
ADVERTISEMENT
Kabar tersebut menjadi salah satu yang populer di kumparanBisnis. Informasi itu dilengkapi dengan berita mengenai Kepala OJK Jember yang jajal pinjol ilegal.
Berikut ini selengkapnya rangkuman berita populer kumparanBisnis sepanjang hari Sabtu (11/9).

Hitung Aset Negara untuk Danai Ibu Kota Baru

Kementerian PPN/Bappenas sudah menganggarkan dana untuk pemindahan ibu kota. Dalam pagu anggaran Kementerian PPN/ Bappenas untuk 2022 yang ditetapkan sebesar Rp 1,37 triliun, 3,8 persen anggaran itu akan dialokasikan untuk belanja modal.
Angka itu setara dengan Rp 52,78 miliar itu, salah satunya dianggarkan untuk persiapan pemindahan PNS ke ibu kota baru di Kalimantan Timur (Kaltim).
Sementara itu, Direktur Barang Milik Negara, Encep Sudarwan mengatakan, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu terus mengkaji terkait pemanfaatan aset negara di kementerian dan lembaga yang ada di Jakarta. Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Pemprov DKI untuk menyesuaikan pemanfaatan aset dengan tata ruang di Jakarta.
ADVERTISEMENT
"Sedang kaji aset ini bagusnya diapain, mekanismenya apa, investornya dari mana, dan berapa kira-kira perolehan rupiahnya. Ini sedang dikaji terus karena ada ribuan dan kami koordinasi dengan Pemprov DKI tentang tata ruang, karena harus sinkron kami jadiin apa nanti tata ruang di DKI jadi apa," kata Encep dalam diskusi virtual.
Meski begitu, belum ada kementerian atau lembaga yang secara resmi menyerahkan asetnya. Sebab memang belum ada perpindahan ke ibu kota baru.
Kepala OJK Jember Jajal Pinjol Ilegal
Cover Jerat Setan Pinjaman Online. Foto: kumparan
Kasus pinjaman online atau pinjol ilegal kian marak terjadi. Sampai akhirnya Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) wilayah Jember, Hardi Rofiq Nasution, terdorong untuk menjajal pinjaman online atau pinjol ilegal melalui kerabatnya.
Dari situ Hardi menemukan bagaimana cara pinjol ilegal memproses pinjaman. Dia mengatakan, pinjaman yang diajukan dengan jumlah uang pinjaman yang dikirim tak sesuai.
ADVERTISEMENT
Hardi pun lantas mengembalikan pinjaman dalam waktu dua hari. Setelah mengembalikan uang pinjaman, dia melaporkan pinjol ilegal yang dicobanya. Saat ini pinjol tersebut telah diblokir.
Dia menceritakan, dalam kurun waktu dua hari, pinjaman yang dilakukannya di pinjol ilegal berbunga cukup tinggi dari jumlah pinjaman yang dikirimkan. Jika dihitung, naik sekitar 52 persen.
"So saya jadi tahu pinjam Rp 1 juta dapatnya cuma Rp 700 ribu, lusanya dilunasi kena Rp 1.056 ribu," jelasnya.
Saat melakukan pinjaman, kata dia, pihak pinjol juga tidak secara jelas memberikan tenggat waktu pengembalian. Bahkan bunga dari pinjaman juga tak diinformasikan.
Pinjaman yang dilakukannya, awalnya melalui SMS. Kemudian dirujuk kepada aplikasi oleh pihak pinjol tersebut.