Populer: Blok Wabu yang Diributkan Luhut & Haris Azhar; Jembatan Sei Alalak

28 September 2021 6:15 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan tiba di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (27/9/2021). Foto: Reno Esnir/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan tiba di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (27/9/2021). Foto: Reno Esnir/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Informasi pengelolaan Blok Wabu menjadi menjadi salah satu yang populer di kumparanBisnis. Blok Wabu memang banyak dibicarakan setelah adanya konflik Menko Marves Luhut Pandjaitan dengan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar, yang berujung laporan ke polisi.
ADVERTISEMENT
Kabar tersebut dilengkapi dengan informasi mengenai melihat Jembatan Sei Alalak di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, yang mulai dibuka untuk dilintasi kendaraan bermotor sejak Minggu (26/9) pukul 13.30 WITA.
Berikut ini rangkuman selengkapnya berita populer kumparanBisnis sepanjang hari Senin (27/9):

Blok Wabu yang Diributkan Luhut & Haris Azhar, Siapa Berhak Menguasainya?

Memiliki potensi sumber daya emas 8,1 juta troy ounce, gunung emas di Kabupaten Intan Jaya memiliki 'harta karun' senilai USD 14,289 triliun atau sekitar Rp 207,19 triliun dengan asumsi harga emas USD 1.764,1 per troy ounce dan kurs dolar Rp 14.500.
Meski demikian, hingga saat ini belum diketahui siapa yang akan mengelola gunung emas berharta karun Rp 207,19 triliun itu. Freeport secara resmi telah mengembalikan wilayah ini kepada pemerintah pada 2018 karena ingin fokus di Grasberg.
Direktur Lokataru, Haris Azhar saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (18/2). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Pada 2020 lalu, PT Aneka Tambang Tbk atau Antam pernah diminta Menteri BUMN Erick Thohir untuk mengelola Blok Wabu. Antam juga telah menyatakan kesiapannya. Namun setelah itu tak ada kabar. Sampai saat ini Blok Wabu belum bertuan. Ada pihak-pihak yang khawatir nantinya Blok Wabu malah diserahkan ke swasta.
ADVERTISEMENT
Terkait hal ini, pakar hukum pertambangan Ahmad Redi menjelaskan, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (UU Minerba) yang merupakan hasil revisi dari UU Nomor 4 Tahun 2009 telah mengatur bahwa Blok Wabu harus diprioritaskan untuk BUMN. Baik UU Minerba hasil revisi maupun UU Minerba tahun 2009, semuanya memberi prioritas kepada BUMN.
Dalam pasal 171 A di UU Nomor 3 Tahun 2020, disebutkan bahwa wilayah hasil penciutan Kontrak Karya (KK) dapat ditetapkan oleh Menteri ESDM menjadi Wilayah Pencadangan Negara (WPN) atau Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).
WPN tidak untuk dikomersialkan, hanya untuk pencadangan komoditas tertentu dan konservasi untuk menjaga keseimbangan lingkungan. Maka Blok Wabu harus ditetapkan sebagai WIUPK jika ingin digarap.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2020 pasal 75 ayat 3, BUMN dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) mendapat prioritas dalam mendapatkan IUPK.
Ia menambahkan, perusahaan swasta baru boleh mengelola Blok Wabu jika BUMN dan BUMD tidak berminat. Itu pun harus melalui proses lelang terbuka. Tidak bisa lewat penunjukan langsung. Demikian diatur dalam pasal 75 ayat 3, 4, dan 5 UU Nomor 3 Tahun 2020.
Namun bukan berarti pintu untuk swasta tertutup sama sekali ketika BUMN atau BUMD sudah memperoleh IUPK. Jika diserahi Blok Wabu, BUMN atau BUMD boleh saja bermitra dengan swasta lewat skema perusahaan patungan (Joint Venture).
Konsorsium WIKA Selesaikan Pembangunan Jembatan Sei Alalak, Banjarmasin. Foto: WIKA

Melihat Jembatan Sei Alalak

Jembatan Sei Alalak di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, mulai dibuka untuk dilintasi kendaraan bermotor sejak Minggu (26/9) pukul 13.30 WITA. Hal tersebut dilakukan atas permintaan Presiden Jokowi yang merespons aspirasi masyarakat setempat.
ADVERTISEMENT
Sei Alalak merupakan jembatan dengan tipe cable stayed berbentuk melengkung pertama di tanah air. Pembangunan Jembatan Sei Alalak sudah rampung pada Jumat (24/9). Metode konstruksi yang digunakan pada Jembatan Sei Alalak adalah longline matchcast system, di mana sistem precast mampu mengefisienkan biaya dan mengoptimalkan kualitas terbaik.
Kemudian, geometri tiang pylon asimetris ditujukan untuk mengatur cable stayed agar tidak bersinggungan dan tetap berada di luar deck jembatan serta menambah estetika.
Beton yang digunakan adalah beton kualitas tinggi fc’45 Mpa (K-500 ) yang menggunakan material lokal guna mengoptimalkan potensi resources yang ada. Sehingga efektivitas dan keberhasilannya, bisa menjadi lesson learn sekaligus referensi bagi proyek-proyek lainnya.
Jembatan yang dibangun Konsorsium BUMN dan swasta yang terdiri dari PT Wijaya Karya (Persero) Tbk – PT Pandji (KSO WIKA – Pandji) ini untuk menggantikan Jembatan Kayu Tangi 1 yang telah berusia 30 tahun dan menjadi jalur utama akses Kota Banjarmasin dengan berbagai wilayah di Kalsel dan Kalimantan Tengah (Kalteng). Proyek Jembatan Sei Alalak dibangun dengan bersumber dari dana Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dengan skema pekerjaan tahun jamak (multi years).
ADVERTISEMENT
Sei Alalak menghubungkan Kota Banjarmasin dengan Kabupaten Barito Kuala menuju Provinsi Kalimantan Tengah. Kawasan ini terkenal kemacetannya terutama setelah Jalan Lingkar Utara yang kondisinya rusak parah pascaditerjang banjir.