Populer: Cerita Pelanggan PLN Tagihan Naik hingga Aturan PNS Saat New Normal

2 Juni 2020 6:15 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Warga memeriksa meteran listrik. Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
zoom-in-whitePerbesar
Warga memeriksa meteran listrik. Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
ADVERTISEMENT
Berita populer di kanal kumparanBisnis sepanjang Senin kemarin (1/6) diawali cerita pelanggan PLN yang tagihan listrik naik 9 kali lipat dalam sehari.
ADVERTISEMENT
Pelanggan PLN dengan nama Caroline Pramantie, ini harus membayar tagihan listrik Rp 2.281.620 dengan penggunaan kWh meter sebesar 1824 kWh hingga Mei 2020.
Setelah dipelajari lebih jauh, ternyata PLN mengalami kesulitan mengakses meteran pelanggan karena ada anjing penjaga sejak Desember 2019.
Alhasil, catatan penggunaan listrik sejak akhir tahun lalu tak terhitung dan baru ditagih pada bulan Mei 2020. Akhirnya PLN merespon laporan pelanggan soal kenaikan listrik tersebut.
Selain itu, ada berita soal aturan PNS yang melakukan dinas pada masa new normal. Aturan perjalanan dinas ini telah resmi melalui surat edaran dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Meski demikian, aturan perjalan dinas bagi PNS belum menjelaskan lebih detail dalam teknis pelaksanaannya. Berikut kumparan merangkum berita populer, Senin (1/6).
ADVERTISEMENT
PLN Beri Penjelasan ke Pelanggan yang Tagihannya Naik 9 Kali Lipat
PLN menindaklanjuti laporan kenaikan tagihan rekening listrik oleh pelanggan atas nama Caroline Pramantie pada Minggu (31/5) yang dimuat oleh kumparan dengan artikel berjudul “Cerita Pelanggan PLN yang Tagihan Listriknya Mendadak Meroket 9 Kali Lipat” di hari yang sama.
Petugas yang mendatangi rumah Caroline memberikan penjelasan bahwa lonjakan tagihan pada bulan Mei, menggunakan perhitungan rata-rata lebih kecil daripada realisasi kWh yang digunakan oleh pelanggan. Selisih dari penghitungan rata-rata tersebut kemudian ditagihkan pada rekening listrik Bulan Mei.
Warga memeriksa meteran listrik prabayar di Rumah Susun Benhil, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Berikut kronologinya :
- Pada Desember 2019 - April 2020 Petugas tidak dapat melakukan pencatatan meter dikarenakan ada anjing penjaga yang terikat di bawah kWh Meter. Sehingga PLN menggunakan rata-rata 3 bulan sebagai dasar perhitungan rekening listrik.
ADVERTISEMENT
- Perhitungan pemakaian tenaga listrik secara normal baru terjadi di bulan Mei 2020, di mana pelanggan membantu petugas catat meter melakukan foto stand meter sehingga didapati pemakaian kWh sesungguhnya.
- Berdasarkan pembacaan meter oleh petugas, didapatkan penggunaan kWh meter sebesar 1824 kWh dengan tagihan sebesar Rp 2.281.620. Peningkatan yang terjadi cukup signifikan karena adanya penagihan selisih kWh meter yang dihitung menggunakan rata-rata 3 bulan sebelumnya.
- Setelah mendapat penjelasan dan mekanisme solusi dari Petugas PLN, pelanggan bersedia menyelesaikan kurang tagih kWh tersebut melalui angsuran.
Manager Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Ciputat, Sigit Arimurti, menyampaikan PLN telah melakukan pengecekan terhadap sistem perhitungan yang dimiliki PLN. Hasilnya perhitungan tersebut sesuai dengan pencatatan stand meter yang ada di rumah pelanggan.
ADVERTISEMENT
"Sistem perhitungan dan hasil pencatatan meter petugas hasilnya sesuai. Untuk tagihan Desember 2019 sampai dengan April 2020 lebih kecil daripada realisasi kWh meter yang pelanggan gunakan. Selisih itu yang kemudian yang menimbulkan lonjakan," ungkap Sigit dalam keterangan yang diterima kumparan, Minggu (31/5).
Dalam kesempatan ini, Caroline juga menyampaikan masukan kepada PLN. Menurut dia, pelanggan seharusnya diberi informasi yang lengkap sejak awal, sehingga tidak heran dan terkejut ketika ada kenaikan tagihan.
"Kalau memang enggak tercatat dengan baik, kenapa pelanggan tidak diberikan informasi dari awal, bukan malah langsung diberi tagihan melonjak," ujarnya.
PLN juga memberikan penjelasan terkait adanya kenaikan konsumsi listrik yang dialami masyarakat pada masa pandemi COVID-19. Hal itu disebabkan meningkatnya aktivitas masyarakat di rumah. Di Jakarta sendiri, pemakaian listrik rumah tangga rata-rata naik 4 persen selama periode COVID-19.
Ilustrasi PNS. Foto: Dok. Istimewa
Aturan Perjalanan Dinas PNS saat New Normal
ADVERTISEMENT
Pemerintah mengizinkan PNS melakukan perjalanan dinas pada masa new normal. Penerapan tatanan normal baru ini berlaku mulai 5 Juni 2020.
Aturan perjalanan dinas bagi PNS selama new normal tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru.
Namun dalam surat tersebut tidak dijelaskan lebih lanjut mengenai perjalanan dinas tersebut. Seperti tujuan perjalanan dan golongan PNS mana saja yang dapat melakukan perjalanan dinas.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan anggaran perjalanan dinas tak tersisa karena dialihkan untuk penanganan COVID-19.
Dalam APBN 2020, pemerintah mengalokasikan Rp 335,9 triliun untuk belanja barang, yang di dalamnya termasuk perjalanan dinas sebesar Rp 43,7 triliun.
ADVERTISEMENT
Namun akibat pandemi COVID-19, belanja barang dipangkas menjadi hanya Rp 290 triliun. Ini merupakan yang terendah dalam dua tahun terakhir.