Populer: Citilink Kena Sanksi hingga Anak Soeharto Menggugat Pemerintah

20 September 2020 7:26 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pesawat Citilink di Bandara Kertajati. Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pesawat Citilink di Bandara Kertajati. Foto: Helmi Afandi/kumparan
ADVERTISEMENT
Maskapai Citilink kembali ramai dibicarakan publik. Kali ini, maskapai tersebut melanggar peraturan membawa penumpang yang terkena virus corona Kalimantan Barat.
ADVERTISEMENT
Kabar tersebut menyita perhatian masyarakat dan menjadi salah satu yang populer di kumparanBisnis. Selain itu, ada kabar menarik lainnya yaitu terkait anak almarhum Presiden Soeharto, Bambang Trihatmodjo, menggugat Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Berikut ini selengkapnya berita populer kumparanBisnis sepanjang hari Sabtu (19/9):
Dinas Perhubungan Kalimantan Barat kembali memberikan sanksi kepada maskapai Citilink karena untuk kedua kalinya terbukti membawa penumpang pesawat terkonfirmasi COVID-19.
"Menindaklanjuti hasil pemeriksaan sampel swab dadakan dengan metode RT PCR yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat pada tanggal 11 September 2020, terbukti maskapai ini membawa satu penumpang terkonfirmasi COVID-19 dari Jakarta ke Pontianak," kata Kepala Dinas Perhubungan Kalbar, Ignatius IK seperti dilansir dari Antara, Sabtu (19/9).
ADVERTISEMENT
Dia menjelaskan, sesuai hasil pemeriksaan sampel usap RT PCR oleh Rumah Sakit Universitas Tanjungpura Pontianak terhadap 48 penumpang Citilink CG 9414 rute Jakarta-Pontianak tanggal 15 September 2020, 1 orang penumpang dinyatakan terkonfirmasi COVID-19.
Terkait hal tersebut, berdasarkan pasal 8 ayat (5) Peraturan Gubenur Kalimantan Barat Nomor 110 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19, dinyatakan bahwa maskapai penerbangan, operator pelayaran dan operator bis dilarang membawa penumpang yang hasil tes cepat dan/atau tes usap PCR-nya positif COVID-19.
Berdasarkan hal tersebut, perusahaan maskapai Citilink dinyatakan telah melanggar ketentuan pasal 8 ayat (5) peraturan gubernur Kalbar nomor 110 tahun 2020 dan dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam pasal 16 ayat (5) huruf a, yaitu dilarang membawa penumpang dari luar daerah selama 10 hari untuk rute Jakarta-Pontianak sejak tanggal 19 September 2020.
Bambang Trihatmodjo. Foto: Instagram/@mayangsaritrihatmodjoreal
Anak Soeharto Menggugat
ADVERTISEMENT
Putra Presiden Soeharto, Bambang Trihatmodjo, menggugat Menteri Keuangan Sri Mulyani ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Bambang tak terima dirinya dicegah ke luar negeri.
Ia meminta majelis hakim PTUN Jakarta untuk membatalkan Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 tanggal 27 Mei 2020 agar ia bisa ke luar negeri.
“Mewajibkan tergugat (Menteri Keuangan) untuk mencabut Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020," tulis gugatan tersebut.
Suami Mayangsari itu dicegah ke luar negeri terkait piutang negara dan kapasitasnya sebagai Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara SEA Games XIX Tahun 1997.
Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, mengatakan bahwa saat ini Kemenkeu masih mempelajari lebih lanjut gugatan itu. Ia juga tak menjelaskan lebih lanjut mengenai jumlah piutang negara yang dimaksud.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata menjelaskan, pencegahan tersebut dilakukan agar Bambang mematuhi kewajibannya untuk membayar utang kepada pemerintah.
Menurut Isa, langkah pencegahan ke luar negeri diambil setelah Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN), yang diketuai oleh Menteri Keuangan, telah melakukan panggilan dan peringatan. Namun, pihak yang bertanggung jawab tidak merespons hal tersebut.