Populer: Direktur Bank Milik Hary Tanoesoedibjo Mundur, Bayar Pajak Mobil Online

17 November 2021 6:23 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Hary Tanoesoedibjo usai diperiksa. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Hary Tanoesoedibjo usai diperiksa. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Salah seorang direktur bank milik pengusaha Hary Tanoesoedibjo, MNC Bank, mengundurkan diri. Berita tersebut menjadi yang terpopuler sepanjang Selasa (16/11).
ADVERTISEMENT
Selain itu aja juga berita tentang aplikasi bayar pajak kendaraan secara online. Berikut kumparan merangkum berita terpopuler sepanjang hari Selasa (16/11).
Ricko Irwanti Mundur dari MNC Bank
Pengunduran diri Ricko Irwanto dari jabatan Direktur Kepatuhan MNC Bank atau PT Bank MNC International Tbk (BABP) itu disampaikan Presiden Direktur MNC Bank, Mahdan.
Bersama ini menyampaikan informasi bahwa Perseroan telah menerima surat pengunduran diri dari Bapak Ricko Irwanto dari jabatannya selaku Direktur Kepatuhan Perseroan," tulis Mahdan dalam suratnya ke Bursa Efek Indonesia (BEI), dikutip Selasa (16/11).
Dalam penjelasan ke BEI, Mahdan tidak mengungkapkan alasan pengunduran diri Ricko Irwanto. Dia menambahkan, pengunduran diri tersebut akan ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku serta Anggaran Dasar Perseroan
ADVERTISEMENT
Sementara itu dikutip dari laman resmi MNC Bank, diketahui Ricko Irwanto menjabat Direktur Kepatuhan berdasarkan RUPSLB tanggal 15 Oktober 2019 dan per 7 November 2019 efektif menjabat setelah dinyatakan lulus uji kelayakan dan kepatutan OJK.
Pemegang gelar Magister Manajemen dari STIE IPWI itu punya karier panjang di berbagai bank, sebelum akhirnya berlabuh sebagai direktur di bank milik Hary Tanoesoedibjo. Yakni di Bank Bali (1996-2002), Bank Permata (2002-2008), dan Bank OCBC NISP (2008-2019).

Aplikasi Bayar Pajak Kendaraan

Aplikasi samsat digital Signal sudah bisa digunakan, untuk bayar pajak kendaraan bermotor (PKB). Foto: Ghulam Muhammad Nayazri / kumparanOTO
Penarikan pajak kendaraan bermotor selama ini masih dilakukan secara konvensional. Termasuk juga untuk memperpanjang masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Namun kini pemerintah melalui kerja sama Kementerian Dalam Negeri, Korlantas Polri, dan Jasa Raharja tengah menyiapkan aplikasi agar pembayaran bisa dilakukan secara digital lewat ponsel. Sehingga wajib pajak kendaraan bermotor tidak perlu datang ke kantor Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) lagi.
ADVERTISEMENT
"Sekitar sebulan lalu kami di Kemendagri bekerja sama Korlantas Polri dan Jasa Raharja, mendorong pembayaran pajak kendaraan bermotor berbasis digital," Direktur Pendapatan Daerah, Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Hendriawan, dalam webinar terkait transaksi digital pada Selasa (16/11).
Keberadaan aplikasi ini, kata Hendriawan, memungkinkan pembayaran pajak kendaraan tak mesti dilakukan secara manual. Hal yang sama juga berlaku untuk perpanjangan STNK.
Hendri menuturkan, Kemendagri mendorong agar pemerintah daerah secara bertahap terus memperkuat transaksi non-tunai. Ini bisa direalisasikan dengan cara serupa yakni melibatkan instansi atau lembaga lainnya.
Dia menegaskan, hal ini sejalan dengan Peraturan Mendagri Nomor 56 Tahun 2021. Transaksi secara digital dan lebih transparan ini diyakini bisa menghindari risiko tidak masuknya penerimaan dari pajak ke dalam kas negara.
ADVERTISEMENT
"Kami mendorong pemda menggunakan SIPD (sistem informasi pembangunan daerah) sebagai kanal transaksi yang bisa dilihat masyarakat. Kami berharap yang namanya pembayaran nontunai sudah mulai harus didekatkan pada Pemda, pembayaran berbasis kas yang nanti ada brankas itu sangat berisiko," pungkasnya.