Populer: ESDM Diminta Cabut Izin Sorikmas Mining; DMO & DPO Minyak Goreng

24 Mei 2022 5:59 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Tambang Emas Foto: Reuters/Phil Noble
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Tambang Emas Foto: Reuters/Phil Noble
ADVERTISEMENT
Kementerian ESDM diminta mencabut izin usaha pertambangan emas Sorikmas Mining. Kabar tersebut menjadi salah satu yang populer di kumparanBisnis sepanjang Senin kemarin.
ADVERTISEMENT
Berita lainnya yang turut ramai dibaca adalah pemerintah yang akan kembali menerapkan aturan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) minyak goreng, pasca larangan ekspor CPO dicabut. Berikut rangkumannya.

ESDM Diminta Cabut Izin Operasi Sorikmas Mining

Dirjen Minerba Kementerian ESDM diminta mencabut izin usaha pertambangan (IUP) PT Sorikmas Mining oleh Komisi VII DPR. Sebab, perusahaan tambang emas itu belum berproduksi setelah 24 tahun mendapatkan kontak karya (KK).
Dalam Rapat Dengar Pendapat antara Komisi VII DPR dengan Dirjen Minerba, Dirjen EBTKE, dan PT Sorikmas Mining, Senin (23/5), ditemukan fakta perusahaan belum mendulang untung karena masih eksplorasi selama 24 tahun.
Wakil Ketua Komisi VII DPR, Maman Abdurrahman, mengatakan PT Sorikmas Mining telah menelantarkan kontrak karya karena tidak memberikan keuntungan bagi negara. Maman menilai lebih baik perusahaan ditutup saja.
ADVERTISEMENT
"Komisi VII DPR meminta Dirjen Minerba Kementerian ESDM untuk mencabut izin operasi PT Sorikmas Mining mengingat dalam kurun waktu 24 tahun pihak perusahaan belum melakukan kegiatan produksi apa pun," kata Maman yang juga tercantum dalam kesimpulan rapat, Senin (23/5).
Sementara itu, Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin menjelaskan bahwa produksi emas yang tertunda tersebut akibat cadangan emas masih minim, hanya 600 ribu troy ounce.
Dirinya menyebutkan cadangan tersebut hanya berlaku untuk 8 tahun saja. Sehingga perusahaan masih harus melakukan pengeboran intensif untuk meyakinkan bahwa pertambangan masih memiliki nilai keekonomian.
DMO & DPO Minyak Goreng Berlaku Lagi
Pekerja mengangkat minyak goreng curah kemasan jirigen di Kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Senin (23/5/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Pemerintah kembali memberlakukan aturan DMO dan DPO minyak goreng setelah larangan ekspor minyak goreng resmi dicabut. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa langkah tersebut diambil untuk menjamin ketersediaan bahan baku minyak goreng dalam negeri.
ADVERTISEMENT
Adapun besaran DMO dan DPO yang harus dipatuhi oleh produsen akan ditetapkan oleh Kementerian Perdagangan. Dengan hal tersebut menurut Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNl) Sahat Sinaga mengatakan, para pengusaha sawit akan melihat dahulu bagaimana aturan ini nanti ditetapkan.
Sementara, Ketua Bidang Komunikasi Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Tofan Mahdi menyebutkan pihaknya akan mendukung setiap kebijakan pemerintah untuk menjamin ketersediaan minyak goreng dalam negeri dengan harga yang terjangkau.
“Kami di GAPKI memastikan bahwa pasokan CPO sebagai bahan baku minyak goreng tersedia dan kami mematuhi aturan DMO/DPO sesuai dengan yang ditetapkan pemerintah,” jelas Tofan.