Populer: Harta Pegawai Pajak dari Santunan Boeing; THR Cair Lebih Cepat

26 Maret 2023 4:24 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung Dirjen Pajak Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Dirjen Pajak Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Salah seorang pegawai Pajak berinisial MSZ yang hartanya melonjak Rp 57 miliar dalam 5 tahun terakhir berasal dari santunan Boeing, menjadi salah satu berita populer di kumparanBisnis sepanjang Sabtu (25/3).
ADVERTISEMENT
Selain itu, berita mengenai Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) memastikan siap untuk mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan sebelum 18 April 2023, juga ramai dibaca publik. Berikut rangkumannya.
Harta Pegawai Pajak MSZ Melejit Rp 57 M, Kemenkeu: Dapat Santunan dari Boeing
Stafsus Sri Mulyani, Yustinus Prastowo. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan MSZ merupakan salah satu keluarga korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 Boeing 737 Max yang jatuh pada Oktober 2018 lalu. Sehingga yang bersangkutan berhak atas santunan.
Saat ini MSZ menduduki posisi sebagai kepala seksi. Berdasarkan e-LHKPN di KPK pada pelaporan tertanggal 20 Maret 2018 untuk periodik 2017, MSZ mempunyai total harta sebesar Rp 417.936.867.
Kemudian pada pelaporan per 6 Februari 2022 untuk periodik 2021, ia mempunyai total harta sebesar Rp 58.256.213.500.
ADVERTISEMENT
"Iya keluarga inti (jadi korban), kalau ini pegawai cowok, berarti istrinya, dan sebaliknya," katanya kepada kumparan, Sabtu (25/3).
Pengusaha Pastikan Siap Cairkan THR Sebelum Cuti Bersama
Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Hariyadi Sukamdani. Foto: Ema Fitriyani/kumparan
Ketua Umum Apindo, Hariyadi Sukamdani, mengungkapkan para pengusaha sudah menyepakati THR akan diberikan sebelum cuti bersama yang jatuh pada 19 April hingga 25 April 2023.
“Jadi kalau untuk kesiapan, insyaallah siap. Jadi sebelum cuti bersama sudah diberikan. Cuti bersamanya kan kemungkinan maju tanggal 19. Paling lambat (THR) tanggal 18 sudah diterima,” kata Hariyadi saat dihubungi kumparan, Sabtu (25/3).
Hariyadi menegaskan pengusaha tidak memotong nominal THR yang diberikan kepada karyawan. Apalagi, pengusaha telah mengalokasikan pendapatan selama satu tahun terakhir untuk pemberian THR.
Namun, Hariyadi menuturkan THR di sektor industri padat karya berorientasi ekspor bisa saja tidak terpenuhi. Sebab, kata Hariyadi, industri tersebut saat ini sedang mengalami penurunan permintaan yang otomatis mengganggu arus kas perusahaan.
ADVERTISEMENT