news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Populer: Hotman Paris Komentari Omnibus Law; Mahar Perkawinan Nikita Willy

17 Oktober 2020 6:54 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Nikita Willy Pakai Kebaya Merah Bertabur Swarovski Foto: Bridestory
zoom-in-whitePerbesar
Nikita Willy Pakai Kebaya Merah Bertabur Swarovski Foto: Bridestory
ADVERTISEMENT
Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea turut buka suara terkait Omnibus Law UU Cipta Kerja. Hotman menilai keberadaan aturan sapu jagat tersebut punya sisi yang menguntungkan bagi para buruh.
ADVERTISEMENT
Kabar tersebut menjadi salah satu berita populer pada Jumat (16/10). Ada juga berita soal mahar perkawinan artis Nikita Willy yang mencapai puluhan juta.
Berikut kumparan merangkum berita populer di kanal bisnis sepanjang Jumat (16/10):

Hotman Paris Komentari Omnibus Law

Dalam video yang Hotman Paris unggah di Instagram pribadinya, ia mengatakan bahwa UU Cipta Kerja itu mengatur sanksi yang bakal didapat oleh pengusaha atau majikan yang tidak membayarkan pesangon.
"Berita bagus untuk pekerja, berita bagus untuk para buruh, saya baru membaca draf UU Cipta kerja, UU Omnibus Law. Di sini ada pasal yang menyebutkan apabila majikan tidak membayar uang pesangon sesuai ketentuan undang-undang, akan dianggap melakukan tindak pidana kejahatan, dan ancaman hukumannya 4 tahun penjara," jelas Hotman dikutip kumparan, Jumat (16/10).
ADVERTISEMENT
Pekerja, kata Hotman, bisa membawa kasus tersebut ke kepolisian. Sehingga pengusaha yang takut terkena ancaman pidana, bakal buru-buru membayarkan pesangon.
Hotman Paris Hutapea. Foto: Maria Gabrielle Putrinda/kumparan
Hotman menilai beleid tersebut memberikan kepastian hukum bagi buruh yang terkena PHK. Pasalnya, selama ini mereka acapkali mesti berjuang dalam waktu yang lama untuk mendapatkan salah satu hak pekerja ini.
"Pasti majikan kalau di LP kalau dibuat laporan polisi ke kepolisian mengenai uang pesangon, bakal buru-buru membayar uang pesangon," ujar Hotman.
Berdasarkan penelusuran kumparan dalam draf UU Cipta Kerja terbaru setebal 812 halaman, regulasi yang dimaksud Hotman yakni pasal 185. Pasal tersebut merupakan ketentuan lanjutan yang mengatur sanksi jika ketentuan pasal sebelumnya, termasuk pasal 156 tentang pembayaran pesangon, tidak dipenuhi.
ADVERTISEMENT

Mahar Perkawinan Nikita Willy

Nikita Willy resmi menikah dengan Indra Priawan. Pernikahan mereka digelar pada Jumat (16/10). Hal yang tak luput dari pernikahan tersebut adalah maharnya yaitu satu set perhiasan emas seberat 75 gram.
Pernikahan Nikita Willy, Jumat (16/20). Foto: Instagram/@thebridebestfriend
Asumsinya apabila melihat harga emas perhiasan di semar.co.id, harganya mencapai Rp 903.000 per gram. Artinya, harga mahar tersebut mencapai Rp 67.725.000. Namun, harga pastinya tentu berbeda. Apalagi, harga emas juga berubah setiap harinya.
Sementara apabila maharnya berupa emas antam atau logam mulia, tentu berbeda lagi. Sebab, harga logam mulia hari ini Rp 1.011.000 per gram. Artinya, maharnya kalau logam mulia bisa mencapai Rp 75.825.000.
Mahar emas 75 gram tersebut juga bertatahkan berlian sebanyak 9 karat. Selain itu, ada seperangkat alat salat dibayar tunai. Seperti diketahui, Nikita Willy dan Indra menggelar pernikahan di rumah artis berusia 26 tahun yang terdapat di kawasan Jatiwaringin, Jakarta Timur.
ADVERTISEMENT