Populer: Investasi Bodong Berwajah Baru, Curhatan Pengguna TikTok Cash

14 Februari 2021 8:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi investasi bodong. Foto: Andreas Fitri Atmoko/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi investasi bodong. Foto: Andreas Fitri Atmoko/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Investasi bodong masih terus terjadi dan kembali memakan korban. Kali ini dalam bentuk wajah yang baru yaitu menonton iklan atau konten yang dilakukan TikTok Cash dan Vtube yang menjadi berita populer kumparan.
ADVERTISEMENT
TikTok Cash dan Vtube terindikasi skema ponzi sebab cara kerja untuk mendapatkan keuntungannya tidak hanya dengan menonton konten saja, tapi harus dengan membayar sejumlah uang hingga merekrut anggota baru.

Jenis Investasi Bodong, Masyarakat Diminta Waspada

TikTok Cash dan Vtube menjadi investasi bodong jenis baru. Masyarakat pun diminta waspada dan jangan mudah tergiur.
Kedua platform ini sudah dibekukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kepala Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam L. Tobing mengatakan, saat ini pihaknya sedang melakukan penyelidikan investasi yang dijalankan oleh TikTok Cash.
Menurutnya, ada indikasi money game atau ponzi yang akan merugikan masyarakat, karena menggunakan sistem merekrut anggota lain. Begitu pun dengan Vtube.
PT Future View Tech sebagai pengelolannya mengeklaim sebagai aplikasi mirip Youtube. Kepada membernya, dia menjanjikan penghasilan mulai Rp 200.000 hingga jutaan rupiah per bulan. Caranya hanya dengan menonton tayangan iklan video selama 5-10 menit per hari.
ADVERTISEMENT
Status sebagai investasi ilegal sebelumnya diterbitkan Satgas Waspada Investasi OJK pada Juni 2020 lalu. Saat itu ada 99 entitas yang dinyatakan Satgas Waspada Investasi sebagai investasi ilegal, termasuk Vtube.
Ilustrasi VTube. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Adapun skema ponzi sudah lama ada dalam industri investasi yang kerap merugikan orang lain.
Skema ponzi di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Di sana dijelaskan, skema ponzi adalah sistem kegiatan usaha yang memperoleh keuntungan, bukan dari hasil kegiatan penjualan barang, melainkan dengan memanfaatkan peluang keikutsertaan mitra usaha, terutama dari biaya partisipasi orang lain yang akan bergabung atau yang telah bergabung.
Dalam skema ponzi, peserta akan diminta untuk terus menerus meningkatkan nilai investasi agar keuntungan yang diperoleh semakin besar. Namun, apabila tidak ada peserta baru atau tidak ada peserta yang menambah nilai investasi, maka keuntungan yang diperoleh para peserta akan terhenti.
ADVERTISEMENT
Tongam juga sudah mengetahui dan memastikan bahwa TikTok Cash bukan merupakan bagian dari TikTok, platform berbagai video yang dimiliki oleh perusahaan ByteDance. Untuk itu, selama proses penyelidikan, ia mengimbau masyarakat untuk tidak ikut terlebih dahulu dengan kegiatan TikTok Cash.
Ilustrasi TikTok Cash. Foto: Bianda Ludwianto/kumparan

Curhat Pengguna TikTok Cash: Rugi Puluhan Juta, Ada yang Sampai Stroke

Wahyu tak bisa menahan kekecewaannya saat bercerita puluhan juta yang hilang sekejap karena bergabung aplikasi Tiktok Cash. Tiktok Cash sendiri berbentuk aplikasi yang memberi iming-iming setiap orang mendapat uang setelah menonton iklan.
Aplikasi ini mulai booming sekitar akhir tahun lalu, hingga ribuan orang bergabung. Wahyu yang akrab dipanggil Sisil mengaku sempat skeptis dengan aplikasi ilegal ini. Tapi apa daya, teman-teman di sekelilingnya terus mendesak Sisil untuk bergabung dengan iming-iming keuntungan puluhan juta rupiah.
ADVERTISEMENT
“Teman-teman ini narik Rp 300 ribu-Rp 4 juta per hari. Nah terus aku gabung 20 Januari,” ujarnya kepada kumparan, Sabtu (13/2).
Sisil menuturkan, penghasilan setiap orang tergantung dari level yang diikuti. Sebagai contoh pengguna level Magang yang tidak membayar uang keanggotaan, hanya dapat 2 tugas harian dan komisi maksimal Rp 20 ribu.
Sementara, pengguna level Pengawas dengan membayar keanggotaan Rp 4.999.000 di awal pendaftaran, mendapatkan 55 tugas harian dan komisi maksimal Rp 120.450.000.
Selain itu, situs TikTok Cash ini juga menerapkan skema mirip MLM (multi-level marketing) di mana pengguna harus mengundang orang lain untuk ikut bergabung untuk meningkatkan keuntungan.
“Nah akhirnya terlena aku kalau pas tanggal 4 (Februari) baru dibuka event lagi. Cash lagi Rp 25 juta pas tanggal 4. Rp 9 juta dikembalikan setelah narik, tanggal 7 (sisa) enggak masuk,” imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Bahkan Sisil mengungkapkan sebagian member lain mengalami kerugian hingga sekitar Rp 50 juta di daerah Pati, Jawa Tengah.
“Sampai stroke dia,” katanya.